SuaraJogja.id - Masih dalam momen lebaran, kejadian tragis dialami oleh seorang wanita di Dusun Plurugan RT 9, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Wanita bernama Prisa Dhena Larasati (22) mengalami luka tebasan celurit dari punggung kanan melebar hingga punggung kiri.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menjelaskan bahwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (13/5/2021) pukul 13.00 wib.
"Benar, seorang perempuan mengalami luka bacok di punggungnya. Pelaku adalah suaminya sendiri dan pelaku sudah kami tahan," terang Kamal dihubungi wartawan, Jumat (14/5/2021).
Ia menjelaskan pelaku berinisial FN (22) tega melakukan pembacokan karena motif sakit hati. FN, dicaci maki oleh ayah tiri istrinya dan tersulut emosi hingga nekat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang 7 bulan. Kebetulan pelaku ini datang ke rumah istrinya dimana pelaku juga bertemu ayah tiri istrinya. Namun ayah tiri korban menyambut dengan kata kasar dan doa yang menyindir pelaku," terang Kamal.
Tak terima dan merasa direndahkan, FN pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam berupa celurit. Pelaku datang kembali dan mencari ayah korban.
"Tetapi mertuanya ini tidak ada di rumah dan hanya menemukan istri (korban). Karena sudah emosi dan dipengaruhi minuman, pelaku melayangkan celurit ke istrinya," jelas dia.
Prisa yang ketakutan langsung berlari. Nahas sabetan suaminya lebih cepat dan melukai punggung korban.
"Sehabis membacok punggung korban, pelaku masih melakukan penganiayaan, lengan dan kakinya ikut luka," jelas Kamal.
Baca Juga: Objek Wisata Bantul Buka, Wisatawan Lokal Tak Perlu Bawa Surat Bebas Covid
FN selanjutnya kabur dan meninggalkan istrinya di rumah tersebut. Korban sempat meminta tolong dan dibantu oleh kakak korban.
Luka terbuka lebar dialami Prisa, dari punggung bagian kanan melebar hingga kiri. Sementara lengan dan kakinya mengalami luka robek.
"Lukanya parah, setelah itu keluarga menghubungi petugas polisi dan petugas kesehatan, selanjutnya dilarikan ke RSUP Dr Sardjito," terang dia.
Tak beberapa lama, jajaran Sat Reskrim dan Polsek Kasihan mencari keberadaan FN. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelaku ini kesal karena didoakan oleh mertuanya sendiri dengan kata-kata yang menyakitkan," terang Kamal.
FN, lanjut Kamal dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya