Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 14 Mei 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Masih dalam momen lebaran, kejadian tragis dialami oleh seorang wanita di Dusun Plurugan RT 9, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Wanita bernama Prisa Dhena Larasati (22) mengalami luka tebasan celurit dari punggung kanan melebar hingga punggung kiri.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menjelaskan bahwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (13/5/2021) pukul 13.00 wib.

"Benar, seorang perempuan mengalami luka bacok di punggungnya. Pelaku adalah suaminya sendiri dan pelaku sudah kami tahan," terang Kamal dihubungi wartawan, Jumat (14/5/2021).

Ia menjelaskan pelaku berinisial FN (22) tega melakukan pembacokan karena motif sakit hati. FN, dicaci maki oleh ayah tiri istrinya dan tersulut emosi hingga nekat melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Objek Wisata Bantul Buka, Wisatawan Lokal Tak Perlu Bawa Surat Bebas Covid

"Pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang 7 bulan. Kebetulan pelaku ini datang ke rumah istrinya dimana pelaku juga bertemu ayah tiri istrinya. Namun ayah tiri korban menyambut dengan kata kasar dan doa yang menyindir pelaku," terang Kamal.

Tak terima dan merasa direndahkan, FN pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam berupa celurit. Pelaku datang kembali dan mencari ayah korban.

"Tetapi mertuanya ini tidak ada di rumah dan hanya menemukan istri (korban). Karena sudah emosi dan dipengaruhi minuman, pelaku melayangkan celurit ke istrinya," jelas dia.

Prisa yang ketakutan langsung berlari. Nahas sabetan suaminya lebih cepat dan melukai punggung korban.

"Sehabis membacok punggung korban, pelaku masih melakukan penganiayaan, lengan dan kakinya ikut luka," jelas Kamal.

Baca Juga: Vaksinasi Guru Tahap Pertama Selesai, Dinkes Bantul Genjot Tahap Kedua

FN selanjutnya kabur dan meninggalkan istrinya di rumah tersebut. Korban sempat meminta tolong dan dibantu oleh kakak korban.

Luka terbuka lebar dialami Prisa, dari punggung bagian kanan melebar hingga kiri. Sementara lengan dan kakinya mengalami luka robek.

"Lukanya parah, setelah itu keluarga menghubungi petugas polisi dan petugas kesehatan, selanjutnya dilarikan ke RSUP Dr Sardjito," terang dia.

Tak beberapa lama, jajaran Sat Reskrim dan Polsek Kasihan mencari keberadaan FN. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelaku ini kesal karena didoakan oleh mertuanya sendiri dengan kata-kata yang menyakitkan," terang Kamal.

FN, lanjut Kamal dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Akibat perbuatan dia (FN) pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun," terang dia.

Load More