Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 16 Mei 2021 | 18:18 WIB
Pengemudi mobil damkar dituduh menyenggol spion dan diminta ganti rugi saat menuju lokasi kebakaran di Pedukuhan Jragum, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunugnkidul, Jumat (14/5/2021) siang. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Insiden mobil Avanza terserempet mobil pemadam kebakaran di Jalan Wonosari-Semanu yang sempat viral beberapa waktu kemarin, kembali dilakukan mediasi, difasilitasi Polres Gunungkidul.

Beberapa fakta terungkap dalam pertemuan yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Minggu (16/5/2021) siang tadi.

Pembayaran ganti rugi atas kesepakatan kedua belah pihak

Peristiwa insiden mobil Toyota Avanza B 1642 KIM yang dikemudikan Ahmad Ngirfani (26) warga Jetis Sleman yang terserempet oleh pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas yang dikemudikan oleh Jarwan terjadi pada hari Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta Lebih

Kanit Laka Lantas Polres Gunungkidul Ipda Anton Prasetya mengakui pihaknya mendapat informasi terkait dengan insiden tersebut. Insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi di kantor mapolsek Semanu namun tidak mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak.

"Nah karena tidak ada titik temu maka mediasi dilanjutkan ke Mapolres Gunungkidul,"ujar Anton, Minggu (16/5/2021).

Setelah dilakukan mediasi untuk kedua kali, pengemudi mobil pemadam kebakaran bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik mobil Avanza.

"Saat itu pengemudi hanya membawa uang Rp130 ribu dan mau diberikan kepada pengemudi Avanza," tambahnya.

Pengemudi Avanza menolak jika ganti rugi hanya Rp130 ribu karena kerusakan akibat insiden tersebut tidak hanya spion saja yang patah, namun ternyata ada bemper kanan di atas roda yang juga lecet karena terserempet mobil pemadam kebakaran tersebut. Ia menyebut total kerugian setelan dihitung ternyata di atas Rp1.000.000.

Baca Juga: Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket

Pihak pengemudi mobil pemadam kebakaran keberatan jika harus menanggung biaya perbaikan mobil Avanza sebesar Rp1.000.000 tersebut. Agar terjadi titik temu maka kesepakatan ganti ruginya adalah sebesar 50% dari angka kerugian sehingga muncullah nominal Rp500.000.

Load More