SuaraJogja.id - Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Bantul sedikitnya menerima 15 aduan terhadap pembayaran THR pada Idul Fitri 2021. Terdapat 1 perusahaan yang tidak mampu membayar di batas maksimal pembayaran THR pada H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Anursina Karti menjelaskan, ada 10 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran pada H-7 lebaran lalu.
"Rata-rata sudah kami selesaikan. Sudah ada yang bayar sebelum H-1. Ada yang disepakati H-1 baru akan dibayarkan. Ada juga yang memang kesulitan," jelas Anursina dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya itu bukan PT Kharisma Export. Ia juga tak menampik PT tersebut juga belum membayar THR untuk pekerjanya yang bahkan sudah di PHK pada tahun 2020.
"Jadi satu perusahaan di tahun kemarin. Tahun ini beda perusahaan, satu perusahaan ini belum ada kepastian waktu pembayaran," sebutnya.
Disinggung perusahaan apa, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Kendati demikian pihaknya sudah memanggil perwakilan perusahaan agar membayarkan hak para pekerjanya.
"Jika tidak ada titik temu. Ranahnya perdata, kami mediasi untuk diserahkan ke pengawas provinsi," ujarnya.
Anursina menambahkan bahwa sistem pengaduan pembayaran THR dilakukan secara online. Di mana pengadu langsung terhubung ke pengawas yang berada di tingkat provinsi, dari laporan itu, kemudian diteruskan ke Disnakertrans Bantul.
"Kami ada waktu tiga hari untuk segera kami tindaklanjuti. Setiap ada laporan masuk, siangnya harus segera kami tindak lanjuti. Jika sampai tiga hari tidak rampung akan muncul kode merah. Kami usahakan segera lakukan komunikasi dengan perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menghendaki, THR diberikan penuh dan tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Kan sudah ada SE Menaker, jadi apa bila perusahaan menghendaki berdialog, kami sampaikan SE itu,” terang dia.
Tahun 2020 THR diberikan dengan cara dicicil. Hal itu menyusul ada perusahaan terdampak pandemi.
“Namun untuk tahun ini, pemerintah melalui Kemenaker jelas menyampaikan bahwa pemberian THR penuh dan tepat waktu. Jika perusahaan tidak patuh, SPSI siap menjembatani lewat Disnakertrans. Tidak serta merta perusahaan bisa berdalih tidak kuat dan tidak mampu membayar,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
-
Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
-
Syarat Masuk Lagi ke Jabodetabek saat Arus Balik Lebaran 2021
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Penumpang KRL Turun 8 Persen
-
Nyaris Tertipu, Wisatawan Pantai Baru Ditagih Rp420 Ribu Beli Makan Warung
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi