SuaraJogja.id - Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Bantul sedikitnya menerima 15 aduan terhadap pembayaran THR pada Idul Fitri 2021. Terdapat 1 perusahaan yang tidak mampu membayar di batas maksimal pembayaran THR pada H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Anursina Karti menjelaskan, ada 10 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran pada H-7 lebaran lalu.
"Rata-rata sudah kami selesaikan. Sudah ada yang bayar sebelum H-1. Ada yang disepakati H-1 baru akan dibayarkan. Ada juga yang memang kesulitan," jelas Anursina dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya itu bukan PT Kharisma Export. Ia juga tak menampik PT tersebut juga belum membayar THR untuk pekerjanya yang bahkan sudah di PHK pada tahun 2020.
"Jadi satu perusahaan di tahun kemarin. Tahun ini beda perusahaan, satu perusahaan ini belum ada kepastian waktu pembayaran," sebutnya.
Disinggung perusahaan apa, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Kendati demikian pihaknya sudah memanggil perwakilan perusahaan agar membayarkan hak para pekerjanya.
"Jika tidak ada titik temu. Ranahnya perdata, kami mediasi untuk diserahkan ke pengawas provinsi," ujarnya.
Anursina menambahkan bahwa sistem pengaduan pembayaran THR dilakukan secara online. Di mana pengadu langsung terhubung ke pengawas yang berada di tingkat provinsi, dari laporan itu, kemudian diteruskan ke Disnakertrans Bantul.
"Kami ada waktu tiga hari untuk segera kami tindaklanjuti. Setiap ada laporan masuk, siangnya harus segera kami tindak lanjuti. Jika sampai tiga hari tidak rampung akan muncul kode merah. Kami usahakan segera lakukan komunikasi dengan perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menghendaki, THR diberikan penuh dan tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Kan sudah ada SE Menaker, jadi apa bila perusahaan menghendaki berdialog, kami sampaikan SE itu,” terang dia.
Tahun 2020 THR diberikan dengan cara dicicil. Hal itu menyusul ada perusahaan terdampak pandemi.
“Namun untuk tahun ini, pemerintah melalui Kemenaker jelas menyampaikan bahwa pemberian THR penuh dan tepat waktu. Jika perusahaan tidak patuh, SPSI siap menjembatani lewat Disnakertrans. Tidak serta merta perusahaan bisa berdalih tidak kuat dan tidak mampu membayar,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
-
Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
-
Syarat Masuk Lagi ke Jabodetabek saat Arus Balik Lebaran 2021
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Penumpang KRL Turun 8 Persen
-
Nyaris Tertipu, Wisatawan Pantai Baru Ditagih Rp420 Ribu Beli Makan Warung
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku