SuaraJogja.id - Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Bantul sedikitnya menerima 15 aduan terhadap pembayaran THR pada Idul Fitri 2021. Terdapat 1 perusahaan yang tidak mampu membayar di batas maksimal pembayaran THR pada H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Anursina Karti menjelaskan, ada 10 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran pada H-7 lebaran lalu.
"Rata-rata sudah kami selesaikan. Sudah ada yang bayar sebelum H-1. Ada yang disepakati H-1 baru akan dibayarkan. Ada juga yang memang kesulitan," jelas Anursina dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya itu bukan PT Kharisma Export. Ia juga tak menampik PT tersebut juga belum membayar THR untuk pekerjanya yang bahkan sudah di PHK pada tahun 2020.
Baca Juga: Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
"Jadi satu perusahaan di tahun kemarin. Tahun ini beda perusahaan, satu perusahaan ini belum ada kepastian waktu pembayaran," sebutnya.
Disinggung perusahaan apa, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Kendati demikian pihaknya sudah memanggil perwakilan perusahaan agar membayarkan hak para pekerjanya.
"Jika tidak ada titik temu. Ranahnya perdata, kami mediasi untuk diserahkan ke pengawas provinsi," ujarnya.
Anursina menambahkan bahwa sistem pengaduan pembayaran THR dilakukan secara online. Di mana pengadu langsung terhubung ke pengawas yang berada di tingkat provinsi, dari laporan itu, kemudian diteruskan ke Disnakertrans Bantul.
"Kami ada waktu tiga hari untuk segera kami tindaklanjuti. Setiap ada laporan masuk, siangnya harus segera kami tindak lanjuti. Jika sampai tiga hari tidak rampung akan muncul kode merah. Kami usahakan segera lakukan komunikasi dengan perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menghendaki, THR diberikan penuh dan tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Kan sudah ada SE Menaker, jadi apa bila perusahaan menghendaki berdialog, kami sampaikan SE itu,” terang dia.
Tahun 2020 THR diberikan dengan cara dicicil. Hal itu menyusul ada perusahaan terdampak pandemi.
“Namun untuk tahun ini, pemerintah melalui Kemenaker jelas menyampaikan bahwa pemberian THR penuh dan tepat waktu. Jika perusahaan tidak patuh, SPSI siap menjembatani lewat Disnakertrans. Tidak serta merta perusahaan bisa berdalih tidak kuat dan tidak mampu membayar,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
-
Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
-
Syarat Masuk Lagi ke Jabodetabek saat Arus Balik Lebaran 2021
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Penumpang KRL Turun 8 Persen
-
Nyaris Tertipu, Wisatawan Pantai Baru Ditagih Rp420 Ribu Beli Makan Warung
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun