SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman meminta pimpinan KPK untuk bisa segera kembali mengaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Hal ini senada dengan pernyataan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah pernyataan Presiden Jokowi maka pimpinan KPK harus segera mengembalikan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Selasa (18/5/2021).
Dalam pernyataan Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang diketahui sempat dinonaktifkan setelah tidak lolos dalam TWK, kata Zaenur harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan statusnya. Baik dari tugas maupun tanggungjawab para pegawai KPK tersebut yang sebelumnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
Walaupun memang tidak dimungkiri Zaenur bahwa diksi yang digunakan Jokowi dalam pernyataan tersebut ada yang terbilang bersayap. Semisal dengan pernyataan mengenai TWK yang tidak bisa begitu saja diputuskan sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK itu.
"Namun kemudian TWK bisa dijadikan dasar untuk memberikan pendidikan kedinasan. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apakah di dalam pendidikan kedinasan tersebut nanti juga ada mekanisme lolos atau tidak lolos pendidikan," ungkapnya.
Kendati demikian, Zaenur menyoroti bahwa terdapat pernyataan dari Jokowi yang dapat menjadi acuan atau pegangan utama dalam persoalan ini. Hal itu adalah kesamaan pandangan antara Presiden dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesamaan pandangan itu mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tidak diperkenankan untuk merugikan pegawai KPK itu sendiri.
Menurutnya dengan pemahamaan yang sama itu, maka ke depan proses alih status yang ditambah dengan pendidikan kedinasan tadi tidak boleh merugikan pegawai khususnya bagi yang tidak lolos. Termasuk dengan tidak menjadi dasar pemberhentian, dasar penentuan karir hingga lulus atau tidak lulus pendidikan kedinasan itu.
"Prinsip dasar alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK sebagaimana pendapat presiden dan MK," tegasnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK
Poin penting selanjutnya menurut Zaenur adalah keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas) untuk segera melakukan audit. Terkhusus dalam penyelenggaraan TWK sebagai tindaklanjut dari pernyataan Presiden tersebut.
Tujuannya untuk mengetahui keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK tersebut terdapat pelanggaran etika hingga penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Pasalnya pimpinan KPK dinilai sudah membuat norma baru yang tidak diatur dalam PP 41/2021 dan UU 19/2019 yaitu dengan adanya TWK.
"Karena ini prosedur yang ditambahkan sendiri oleh pimpinan KPK sedangkan materi tesnya kontrovesial, diskriminatif dan tidak berkorelasi tugas dan tanggungjawab pegawai KPK," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jabatannya dinonaktifkan, setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan.
Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi