SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman meminta pimpinan KPK untuk bisa segera kembali mengaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Hal ini senada dengan pernyataan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah pernyataan Presiden Jokowi maka pimpinan KPK harus segera mengembalikan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Selasa (18/5/2021).
Dalam pernyataan Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang diketahui sempat dinonaktifkan setelah tidak lolos dalam TWK, kata Zaenur harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan statusnya. Baik dari tugas maupun tanggungjawab para pegawai KPK tersebut yang sebelumnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
Walaupun memang tidak dimungkiri Zaenur bahwa diksi yang digunakan Jokowi dalam pernyataan tersebut ada yang terbilang bersayap. Semisal dengan pernyataan mengenai TWK yang tidak bisa begitu saja diputuskan sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK itu.
Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK
"Namun kemudian TWK bisa dijadikan dasar untuk memberikan pendidikan kedinasan. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apakah di dalam pendidikan kedinasan tersebut nanti juga ada mekanisme lolos atau tidak lolos pendidikan," ungkapnya.
Kendati demikian, Zaenur menyoroti bahwa terdapat pernyataan dari Jokowi yang dapat menjadi acuan atau pegangan utama dalam persoalan ini. Hal itu adalah kesamaan pandangan antara Presiden dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesamaan pandangan itu mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tidak diperkenankan untuk merugikan pegawai KPK itu sendiri.
Menurutnya dengan pemahamaan yang sama itu, maka ke depan proses alih status yang ditambah dengan pendidikan kedinasan tadi tidak boleh merugikan pegawai khususnya bagi yang tidak lolos. Termasuk dengan tidak menjadi dasar pemberhentian, dasar penentuan karir hingga lulus atau tidak lulus pendidikan kedinasan itu.
"Prinsip dasar alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK sebagaimana pendapat presiden dan MK," tegasnya.
Baca Juga: Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum
Poin penting selanjutnya menurut Zaenur adalah keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas) untuk segera melakukan audit. Terkhusus dalam penyelenggaraan TWK sebagai tindaklanjut dari pernyataan Presiden tersebut.
Tujuannya untuk mengetahui keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK tersebut terdapat pelanggaran etika hingga penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Pasalnya pimpinan KPK dinilai sudah membuat norma baru yang tidak diatur dalam PP 41/2021 dan UU 19/2019 yaitu dengan adanya TWK.
"Karena ini prosedur yang ditambahkan sendiri oleh pimpinan KPK sedangkan materi tesnya kontrovesial, diskriminatif dan tidak berkorelasi tugas dan tanggungjawab pegawai KPK," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jabatannya dinonaktifkan, setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan.
Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
Jokowi mengakui bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.
Berita Terkait
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas