SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman. Penganiayaan tersebut diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami patah kaki.
Kepala Bagian Opersonal (KBO) Satreskirm Polres Sleman Iptu Sri Pujo menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut kejadian tersebut bermula saat korban ANW (31) dan TS (43) tengah mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tiba-tiba dua korban tersebut langsung diteriaki oleh orang lain sebagai pelaku klitih.
"Kemudian dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman [TKP] korban langsung dianiaya secara bersama-sama," kata Sri Pujo kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Sri Pujo mengatakan bahwa sembilan tersangka itu melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dalam hal ini bergantian dengan cara memukul dan menendang kedua korban.
Akibat dari penganiayaan ini ANW mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan. Lalu terdapat juga luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan serta patah tulang dibagian punggung.
"Atas kondisinya yang sudah tidak sadar tersebut [ANW] sempat dirawat di RSUP dr Sardjito dan meninggal dunia pada hari Selasa, 18 Mei 2021," tuturnya.
Sedangkan korban lain yakni TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa jalan.
Mengenai modus pelaku, kata Sri Pujo, penganiayaan terjadi karena merasa emosi terhadap korban yang mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan.
Baca Juga: Dikira Tidur di Persawahan Klaten, Pria Ini Ternyata Meninggal Dunia
"Motif pelaku, ya reaksi tindakan spontanitas saja terhadap kelakuan korban itu," ujarnya.
Sementara itu Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman Ipda Sulistyo Bimantoro, menuturkan sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku di antaranya beberapa batang pohon ketela, sebuah batang besi cor dengan panjang sekitar 80 cm, dan satu buah palu berbahan besi dengan gagang berwarna orange hitam panjang 50 cm.
Terdapat juga dua pasang sepatu, satu buah jaket sweeter yang ada sobek di sebelah kanan dan bekas darah, lalu ada juga satu buah celana panjang kain dengan bercak darah di bagian paha
kanan.
"Ada juga satu buah celana panjang jeans warna biru, sobek dibagian paha kiri dan terdapat bercak darah di saku celana. Serta satu buah batu kali seukuran sekitar diameter 24 cm," ungkap Sulistyo.
Disampaikan Sulistyo bahwa sejumlah barang bukti itu memang sudah ditemukan di lokasi kejadian. Dan memang digunakan untuk menganiaya dua korban tersebut.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan barang bukti tersebut telah dipersiapkan oleh para pelaku atau belum. Hingga saat ini masih dilakukan porses pengembangan penyidikan terkait dengan temuan tersebut.
"Barang bukti sudah dibawa sebelumnya tapi kalau dipersiapkan sih belum. Cuma kita temukan sudah ada di TKP digunakan untuk memukul. Kita masih dalam proses pengembangan penyidikan nanti akan diinformasikan dengan lanjut. Intinya, barang-barang ini ditemukan di TKP," tegasnya.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk itu [ormas atau tidak] nanti pengemabangan selanjutnya saja. Nanti saya jawab setelah ada rilis lagi," terangnya.
Lebih lanjut penangkapan para pelaku sendiri dilakukan petugas Satreskrim Polres Sleman pada Senin (17/5/2021) Terhadap para pelaku juga dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada Selasa, (18/5/2021).
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Komedian Sung Yong Meninggal Dunia
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Istri Piet Pagau Meninggal Dunia, Keluarga Raffi Ahmad Berduka
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi