SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman. Penganiayaan tersebut diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami patah kaki.
Kepala Bagian Opersonal (KBO) Satreskirm Polres Sleman Iptu Sri Pujo menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut kejadian tersebut bermula saat korban ANW (31) dan TS (43) tengah mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tiba-tiba dua korban tersebut langsung diteriaki oleh orang lain sebagai pelaku klitih.
"Kemudian dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman [TKP] korban langsung dianiaya secara bersama-sama," kata Sri Pujo kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Sri Pujo mengatakan bahwa sembilan tersangka itu melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dalam hal ini bergantian dengan cara memukul dan menendang kedua korban.
Akibat dari penganiayaan ini ANW mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan. Lalu terdapat juga luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan serta patah tulang dibagian punggung.
"Atas kondisinya yang sudah tidak sadar tersebut [ANW] sempat dirawat di RSUP dr Sardjito dan meninggal dunia pada hari Selasa, 18 Mei 2021," tuturnya.
Sedangkan korban lain yakni TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa jalan.
Mengenai modus pelaku, kata Sri Pujo, penganiayaan terjadi karena merasa emosi terhadap korban yang mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan.
Baca Juga: Dikira Tidur di Persawahan Klaten, Pria Ini Ternyata Meninggal Dunia
"Motif pelaku, ya reaksi tindakan spontanitas saja terhadap kelakuan korban itu," ujarnya.
Sementara itu Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman Ipda Sulistyo Bimantoro, menuturkan sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku di antaranya beberapa batang pohon ketela, sebuah batang besi cor dengan panjang sekitar 80 cm, dan satu buah palu berbahan besi dengan gagang berwarna orange hitam panjang 50 cm.
Terdapat juga dua pasang sepatu, satu buah jaket sweeter yang ada sobek di sebelah kanan dan bekas darah, lalu ada juga satu buah celana panjang kain dengan bercak darah di bagian paha
kanan.
"Ada juga satu buah celana panjang jeans warna biru, sobek dibagian paha kiri dan terdapat bercak darah di saku celana. Serta satu buah batu kali seukuran sekitar diameter 24 cm," ungkap Sulistyo.
Disampaikan Sulistyo bahwa sejumlah barang bukti itu memang sudah ditemukan di lokasi kejadian. Dan memang digunakan untuk menganiaya dua korban tersebut.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan barang bukti tersebut telah dipersiapkan oleh para pelaku atau belum. Hingga saat ini masih dilakukan porses pengembangan penyidikan terkait dengan temuan tersebut.
"Barang bukti sudah dibawa sebelumnya tapi kalau dipersiapkan sih belum. Cuma kita temukan sudah ada di TKP digunakan untuk memukul. Kita masih dalam proses pengembangan penyidikan nanti akan diinformasikan dengan lanjut. Intinya, barang-barang ini ditemukan di TKP," tegasnya.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk itu [ormas atau tidak] nanti pengemabangan selanjutnya saja. Nanti saya jawab setelah ada rilis lagi," terangnya.
Lebih lanjut penangkapan para pelaku sendiri dilakukan petugas Satreskrim Polres Sleman pada Senin (17/5/2021) Terhadap para pelaku juga dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada Selasa, (18/5/2021).
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Bisakah Pahala Dihadiahkan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Dicokok Polisi usai Videonya Viral, Motif Pasutri di Pasar Rebo Siksa Anak karena Bongkar Aib ke Tetangga
-
Tragis! Anak di Pasar Rebo Jaktim Diduga Dianiaya Ortu, Mukanya Babak Belur hingga Berdarah-darah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak