SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman. Penganiayaan tersebut diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami patah kaki.
Kepala Bagian Opersonal (KBO) Satreskirm Polres Sleman Iptu Sri Pujo menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut kejadian tersebut bermula saat korban ANW (31) dan TS (43) tengah mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tiba-tiba dua korban tersebut langsung diteriaki oleh orang lain sebagai pelaku klitih.
"Kemudian dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman [TKP] korban langsung dianiaya secara bersama-sama," kata Sri Pujo kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Sri Pujo mengatakan bahwa sembilan tersangka itu melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dalam hal ini bergantian dengan cara memukul dan menendang kedua korban.
Akibat dari penganiayaan ini ANW mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan. Lalu terdapat juga luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan serta patah tulang dibagian punggung.
"Atas kondisinya yang sudah tidak sadar tersebut [ANW] sempat dirawat di RSUP dr Sardjito dan meninggal dunia pada hari Selasa, 18 Mei 2021," tuturnya.
Sedangkan korban lain yakni TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa jalan.
Mengenai modus pelaku, kata Sri Pujo, penganiayaan terjadi karena merasa emosi terhadap korban yang mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan.
Baca Juga: Dikira Tidur di Persawahan Klaten, Pria Ini Ternyata Meninggal Dunia
"Motif pelaku, ya reaksi tindakan spontanitas saja terhadap kelakuan korban itu," ujarnya.
Sementara itu Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman Ipda Sulistyo Bimantoro, menuturkan sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku di antaranya beberapa batang pohon ketela, sebuah batang besi cor dengan panjang sekitar 80 cm, dan satu buah palu berbahan besi dengan gagang berwarna orange hitam panjang 50 cm.
Terdapat juga dua pasang sepatu, satu buah jaket sweeter yang ada sobek di sebelah kanan dan bekas darah, lalu ada juga satu buah celana panjang kain dengan bercak darah di bagian paha
kanan.
"Ada juga satu buah celana panjang jeans warna biru, sobek dibagian paha kiri dan terdapat bercak darah di saku celana. Serta satu buah batu kali seukuran sekitar diameter 24 cm," ungkap Sulistyo.
Disampaikan Sulistyo bahwa sejumlah barang bukti itu memang sudah ditemukan di lokasi kejadian. Dan memang digunakan untuk menganiaya dua korban tersebut.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan barang bukti tersebut telah dipersiapkan oleh para pelaku atau belum. Hingga saat ini masih dilakukan porses pengembangan penyidikan terkait dengan temuan tersebut.
"Barang bukti sudah dibawa sebelumnya tapi kalau dipersiapkan sih belum. Cuma kita temukan sudah ada di TKP digunakan untuk memukul. Kita masih dalam proses pengembangan penyidikan nanti akan diinformasikan dengan lanjut. Intinya, barang-barang ini ditemukan di TKP," tegasnya.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk itu [ormas atau tidak] nanti pengemabangan selanjutnya saja. Nanti saya jawab setelah ada rilis lagi," terangnya.
Lebih lanjut penangkapan para pelaku sendiri dilakukan petugas Satreskrim Polres Sleman pada Senin (17/5/2021) Terhadap para pelaku juga dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada Selasa, (18/5/2021).
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sosok Sri Respatini Istri Ray Sahetapy Sekarang, Pekerjaannya Tak Kalah Mentereng dari Dewi Yull
-
Korban Meninggal Akibat Gempa Myanmar Terus Bertambah, Ini Data Terbaru
-
Pamitan, Surya Sahetapy Kirim Pesan Haru Buat Ray Sahetapy
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Kepergian Ray Sahetapy, Teuku Rifnu Wikana Ungkap Cita-Cita Almarhum yang Kini Terwujud
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai