SuaraJogja.id - Dua tempat yang berpotensi jadi lokasi parkir liar kini tengah dalam pantauan intensif Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Kamis (20/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam tiga hari terakhir sudah melakukan pemantauan ke lokasi parkir di Jalan Solo. Namun lokasi parkir yang menempati lahan kosong tersebut selalu tutup.
"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," lanjutnya.
Sedangkan di timur GL Zoo atau di sepanjang Jalan Kebun Raya, sudah ada dua pengelola parkir yang dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya pun dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500.000.
"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," katanya.
Imanudin menjelaskan, setiap pengelola parkir harus melengkapi sejumlah persyaratan salah satunya perizinan. “Dari kasus di timur GL Zoo, ada persepsi yang berkembang yaitu jika sudah membayar retribusi atau pajak maka sudah dianggap berizin,” katanya.
Tentu saja, lanjut Imanudin, persepsi tersebut salah dan perlu diluruskan yaitu pengelola tetap wajib mengurus perizinan terlebih dulu sebelum mengelola tempat parkir meski lokasinya berada di persil pribadi.
Selain itu, pengelola parkir juga diminta mematuhi ketentuan terkait penerapan tarif parkir yang diberlakukan kepada pelanggan.
Baca Juga: Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya
"Kesalahan dari pengelola parkir di timur GL Zoo adalah meminta pembayaran flat di muka padahal lokasi parkir tersebut berada di kawasan yang menerapkan tarif parkir progresif atau ditentukan berdasarkan durasi parkir," katanya.
Berdasarkan ketentuan, Jalan Kebun Raya dan Jalan Solo masuk dalam kawasan parkir premium yaitu tarif parkir ditetapkan progresif. Untuk parkir tepi jalan umum, tarif dua jam pertama untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000 dan setiap jam berikutnya Rp1.500.
Sedangkan dua jam pertama untuk mobil ditetapkan Rp5.000 dan setiap jam berikutnya dikenai tarif Rp2.500.
"Jika lokasi parkir adalah tempat khusus parkir (TKP), maka tarif parkir bisa lebih mahal. Termasuk jika TKP dikelola swasta maka batasan tarif adalah maksimal lima kali dari tarif tepi jalan umum," ujarnya.
Ia pun berharap, para pengelola parkir atau pun juru parkir lain bisa memetik pelajaran dari kasus pelanggaran parkir dan tarif parkir di GL Zoo.
"Denda yang diberikan memang cukup besar. Dalam dua tahun terakhir, denda untuk pelanggaran parkir ditetapkan Rp400.000 hingga Rp500.000. Beberapa tahun lalu denda paling tinggi biasanya hanya Rp100.000 atau Rp150.000," terangnya.
Meski demikian, besaran denda tersebut jauh lebih kecil jika dibanding ancaman denda maksimal yang bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
8 Fakta Pembacokan di Bantul: Pria Tewas Saat Tidur, Polisi Duga Pelaku Dua Orang
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan