SuaraJogja.id - Dua tempat yang berpotensi jadi lokasi parkir liar kini tengah dalam pantauan intensif Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Kamis (20/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam tiga hari terakhir sudah melakukan pemantauan ke lokasi parkir di Jalan Solo. Namun lokasi parkir yang menempati lahan kosong tersebut selalu tutup.
"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," lanjutnya.
Baca Juga: Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya
Sedangkan di timur GL Zoo atau di sepanjang Jalan Kebun Raya, sudah ada dua pengelola parkir yang dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya pun dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500.000.
"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," katanya.
Imanudin menjelaskan, setiap pengelola parkir harus melengkapi sejumlah persyaratan salah satunya perizinan. “Dari kasus di timur GL Zoo, ada persepsi yang berkembang yaitu jika sudah membayar retribusi atau pajak maka sudah dianggap berizin,” katanya.
Tentu saja, lanjut Imanudin, persepsi tersebut salah dan perlu diluruskan yaitu pengelola tetap wajib mengurus perizinan terlebih dulu sebelum mengelola tempat parkir meski lokasinya berada di persil pribadi.
Selain itu, pengelola parkir juga diminta mematuhi ketentuan terkait penerapan tarif parkir yang diberlakukan kepada pelanggan.
Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up
"Kesalahan dari pengelola parkir di timur GL Zoo adalah meminta pembayaran flat di muka padahal lokasi parkir tersebut berada di kawasan yang menerapkan tarif parkir progresif atau ditentukan berdasarkan durasi parkir," katanya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Jukir Liar di Jakarta Masih Marak, Rano Karno: Nggak Setiap Hari Mereka Lakukan Itu
-
Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Berangkat Besok dari Monas, Ini yang Harus Disiapkan
-
Viral Pasar Tanah Abang Diklaim Makin Sepi Pengunjung, Gegara Parkir Liar dan Premanisme?
-
Rano Karno Soal Preman dan Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Kita Paham Lah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir