Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Mei 2021 | 12:35 WIB
Jajaran polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Bantul, Selasa (25/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Motif pelaku menggunakan uang palsu itu, kata Hatta karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya tersangka ingin mengembalikan uang tersebut namun karena tidak punya uang, keduanya menggunakan uang palsu ini untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. VDR yang membelanjakan mata uang atau rupiah palsu terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.

Sementara HDP juga dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dimana dirinya menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Ancamannya 10 atau 15 tahun penjara.

Terpisah tersangka HDP mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Dirinya membeli uang rupiah palsu melalui marketplace di Facebook dari pembeli yang berasal dari Sumedang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta

"Saya membeli secara online. Penjual (uang palsu) mengakunya dari Sumedang. Saya awalnya tidak mau membelanjakan menggunakan uang itu. Tapi sudah digunakan oleh istri saya," ujar HDP dihadapan para wartawan saat konferensi pers.

Load More