Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:55 WIB
Komplotan pencurian di Mapolres Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan denga ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Keempat orang pencuri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Bahkan M baru sepekan keluar dari penjara.

Kontributor : Julianto

Load More