Komplotan pencurian di Mapolres Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan denga ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Keempat orang pencuri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Bahkan M baru sepekan keluar dari penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Nekat Maling di Rumah Brimob Polda Sumbar, Residivis Asal Mentawai Ditembak di Padang
-
Tinggal Sebatang Kara, S Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Sebelum Pukul Leher Polisi Solo, Residivis Terobos Penjagaan Petugas
-
Tembak Residivis Curanmor Hingga Tewas, Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan