Komplotan pencurian di Mapolres Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan denga ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Keempat orang pencuri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Bahkan M baru sepekan keluar dari penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Nekat Maling di Rumah Brimob Polda Sumbar, Residivis Asal Mentawai Ditembak di Padang
-
Tinggal Sebatang Kara, S Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Sebelum Pukul Leher Polisi Solo, Residivis Terobos Penjagaan Petugas
-
Tembak Residivis Curanmor Hingga Tewas, Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek