SuaraJogja.id - Harga parkir yang tak wajar belakangan ini menjadi hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak aduan yang disampaikan warga Jogja maupun pengunjung dari luar daerah di media sosial. Belum lama ini, pemilik akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Ia mengeluh lantaran dikenakan biaya Rp 20.000 saat parkir kendaraan roda empatnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Malioboro. Dari aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil orang yang menarik parkir dan akan dilakukan sidang tipiring.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap warga Jogja maupun wisatawan yang datang jika ingin memakirkan kendaraannya bisa melihat apakah ada rambu-rambu dilarang parkir. Selain itu, pengunjung juga diminta memperhatikan agar tidak memakirkan kendaraannya di atas marka biku-biku.
"Itu ada marka biku-bikunya ya jangan buat parkir. Karena itu juga akan menimbulkan orang untuk iseng-iseng cari," kata Agus saat ditemui di kantornya Rabu (2/6/2021).
Agus menjelaskan, jika kewenangan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku. Ia menambahkan, setiap pemungutan yang dilakukan terhadap warga negara lain ada ketentuannya. Dari berbagai kasus yang terjadi, Agus mengajak masyarakat bekerjasama menghindari praktik parkir ilegal.
Terkait kasus yang viral di media sosial, ia memastikan jika lokasi parkir yang digunakan pemilik akun Rena Dhiska Physio adalah lokasi ilegal. Menurut peraturan, lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan berjarak 50 meter dari titik 0 km dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.
Sehingga Dinas Perhubungan sendiri tidak bisa mengeluarkan perizinan parkir. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menunjukkan seragam parkir baru resmi dari pemerintah yang berwarna hijau. Ia menegaskan, jika legalitas yang dilakukan pelaku jasa parkir lainnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas atau parkir ilegal sendiri, Agus mengatakan jika dirinya rutin melakukan monitoring bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Terutama pada hari-hari yang rentan terjadinya peningkatan pengunjung. Yakni Jumat, Sabtu dan Minggu sejak sore sampai malam hari.
"Tapi sekali lagi, tidak mungkin bisa mencakup semua titik di kota Jogja, kami harus akui," imbuhnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkesan, sidang tipiring untuk empat pelaku yang diamankan digelar Rabu (9/6/2021) mendatang. Dinas Perhubungan sendiri berhasil mengamankan empat pelaku tersebut berangkat dari aduan masyarakat sekaligus temuan langsung ketika monitoring di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu