SuaraJogja.id - Harga parkir yang tak wajar belakangan ini menjadi hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak aduan yang disampaikan warga Jogja maupun pengunjung dari luar daerah di media sosial. Belum lama ini, pemilik akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Ia mengeluh lantaran dikenakan biaya Rp 20.000 saat parkir kendaraan roda empatnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Malioboro. Dari aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil orang yang menarik parkir dan akan dilakukan sidang tipiring.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap warga Jogja maupun wisatawan yang datang jika ingin memakirkan kendaraannya bisa melihat apakah ada rambu-rambu dilarang parkir. Selain itu, pengunjung juga diminta memperhatikan agar tidak memakirkan kendaraannya di atas marka biku-biku.
"Itu ada marka biku-bikunya ya jangan buat parkir. Karena itu juga akan menimbulkan orang untuk iseng-iseng cari," kata Agus saat ditemui di kantornya Rabu (2/6/2021).
Agus menjelaskan, jika kewenangan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku. Ia menambahkan, setiap pemungutan yang dilakukan terhadap warga negara lain ada ketentuannya. Dari berbagai kasus yang terjadi, Agus mengajak masyarakat bekerjasama menghindari praktik parkir ilegal.
Terkait kasus yang viral di media sosial, ia memastikan jika lokasi parkir yang digunakan pemilik akun Rena Dhiska Physio adalah lokasi ilegal. Menurut peraturan, lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan berjarak 50 meter dari titik 0 km dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.
Sehingga Dinas Perhubungan sendiri tidak bisa mengeluarkan perizinan parkir. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menunjukkan seragam parkir baru resmi dari pemerintah yang berwarna hijau. Ia menegaskan, jika legalitas yang dilakukan pelaku jasa parkir lainnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas atau parkir ilegal sendiri, Agus mengatakan jika dirinya rutin melakukan monitoring bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Terutama pada hari-hari yang rentan terjadinya peningkatan pengunjung. Yakni Jumat, Sabtu dan Minggu sejak sore sampai malam hari.
"Tapi sekali lagi, tidak mungkin bisa mencakup semua titik di kota Jogja, kami harus akui," imbuhnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkesan, sidang tipiring untuk empat pelaku yang diamankan digelar Rabu (9/6/2021) mendatang. Dinas Perhubungan sendiri berhasil mengamankan empat pelaku tersebut berangkat dari aduan masyarakat sekaligus temuan langsung ketika monitoring di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI