SuaraJogja.id - Harga parkir yang tak wajar belakangan ini menjadi hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak aduan yang disampaikan warga Jogja maupun pengunjung dari luar daerah di media sosial. Belum lama ini, pemilik akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Ia mengeluh lantaran dikenakan biaya Rp 20.000 saat parkir kendaraan roda empatnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Malioboro. Dari aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil orang yang menarik parkir dan akan dilakukan sidang tipiring.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap warga Jogja maupun wisatawan yang datang jika ingin memakirkan kendaraannya bisa melihat apakah ada rambu-rambu dilarang parkir. Selain itu, pengunjung juga diminta memperhatikan agar tidak memakirkan kendaraannya di atas marka biku-biku.
"Itu ada marka biku-bikunya ya jangan buat parkir. Karena itu juga akan menimbulkan orang untuk iseng-iseng cari," kata Agus saat ditemui di kantornya Rabu (2/6/2021).
Agus menjelaskan, jika kewenangan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku. Ia menambahkan, setiap pemungutan yang dilakukan terhadap warga negara lain ada ketentuannya. Dari berbagai kasus yang terjadi, Agus mengajak masyarakat bekerjasama menghindari praktik parkir ilegal.
Terkait kasus yang viral di media sosial, ia memastikan jika lokasi parkir yang digunakan pemilik akun Rena Dhiska Physio adalah lokasi ilegal. Menurut peraturan, lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan berjarak 50 meter dari titik 0 km dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.
Sehingga Dinas Perhubungan sendiri tidak bisa mengeluarkan perizinan parkir. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menunjukkan seragam parkir baru resmi dari pemerintah yang berwarna hijau. Ia menegaskan, jika legalitas yang dilakukan pelaku jasa parkir lainnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas atau parkir ilegal sendiri, Agus mengatakan jika dirinya rutin melakukan monitoring bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Terutama pada hari-hari yang rentan terjadinya peningkatan pengunjung. Yakni Jumat, Sabtu dan Minggu sejak sore sampai malam hari.
"Tapi sekali lagi, tidak mungkin bisa mencakup semua titik di kota Jogja, kami harus akui," imbuhnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkesan, sidang tipiring untuk empat pelaku yang diamankan digelar Rabu (9/6/2021) mendatang. Dinas Perhubungan sendiri berhasil mengamankan empat pelaku tersebut berangkat dari aduan masyarakat sekaligus temuan langsung ketika monitoring di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga