SuaraJogja.id - Harga parkir yang tak wajar belakangan ini menjadi hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak aduan yang disampaikan warga Jogja maupun pengunjung dari luar daerah di media sosial. Belum lama ini, pemilik akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Ia mengeluh lantaran dikenakan biaya Rp 20.000 saat parkir kendaraan roda empatnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Malioboro. Dari aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil orang yang menarik parkir dan akan dilakukan sidang tipiring.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap warga Jogja maupun wisatawan yang datang jika ingin memakirkan kendaraannya bisa melihat apakah ada rambu-rambu dilarang parkir. Selain itu, pengunjung juga diminta memperhatikan agar tidak memakirkan kendaraannya di atas marka biku-biku.
"Itu ada marka biku-bikunya ya jangan buat parkir. Karena itu juga akan menimbulkan orang untuk iseng-iseng cari," kata Agus saat ditemui di kantornya Rabu (2/6/2021).
Agus menjelaskan, jika kewenangan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku. Ia menambahkan, setiap pemungutan yang dilakukan terhadap warga negara lain ada ketentuannya. Dari berbagai kasus yang terjadi, Agus mengajak masyarakat bekerjasama menghindari praktik parkir ilegal.
Terkait kasus yang viral di media sosial, ia memastikan jika lokasi parkir yang digunakan pemilik akun Rena Dhiska Physio adalah lokasi ilegal. Menurut peraturan, lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan berjarak 50 meter dari titik 0 km dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.
Sehingga Dinas Perhubungan sendiri tidak bisa mengeluarkan perizinan parkir. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menunjukkan seragam parkir baru resmi dari pemerintah yang berwarna hijau. Ia menegaskan, jika legalitas yang dilakukan pelaku jasa parkir lainnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas atau parkir ilegal sendiri, Agus mengatakan jika dirinya rutin melakukan monitoring bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Terutama pada hari-hari yang rentan terjadinya peningkatan pengunjung. Yakni Jumat, Sabtu dan Minggu sejak sore sampai malam hari.
"Tapi sekali lagi, tidak mungkin bisa mencakup semua titik di kota Jogja, kami harus akui," imbuhnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkesan, sidang tipiring untuk empat pelaku yang diamankan digelar Rabu (9/6/2021) mendatang. Dinas Perhubungan sendiri berhasil mengamankan empat pelaku tersebut berangkat dari aduan masyarakat sekaligus temuan langsung ketika monitoring di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa