Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:25 WIB
Ilustrasi haji. [shutterstock]

"Pasca pengumuman tanggal 3 juni 2021, jamaah haji Sleman belum ada yang mengajukan pengembalian maupun pembatalan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sleman, Sekda: Komunikasi Semua Lini Kita Perbaiki

Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.

Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.

Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.

Baca Juga: Dispar Sleman: Boleh Pakai Kendaraan Pribadi ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Syaratnya

Load More