Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:25 WIB
Ilustrasi haji. [shutterstock]

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.

Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.

Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sleman, Sekda: Komunikasi Semua Lini Kita Perbaiki

Load More