SuaraJogja.id - Persoalan buruh di DI Yogyakarta masih terus terjadi. Terbaru, seorang mantan pegawai di salah satu perusahaan nutrisi ibu hamil dan menyusui anak di Kota Yogyakarta harus menunggu 27 tahun untuk mendapat hak upahnya ketika resign.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY yang mengawal kasus perburuhan tersebut berupaya agar mantan pegawai bernama Sigit itu mendapatkan hak yang harus ia terima. Sigit diketahui telah bekerja sejak tahun 1974-1994.
"Jadi, orang (mantan pegawai) ini sudah 20 tahun mengabdi di perusahaan itu. Ia istilahnya dipaksa resign karena suatu alasan. Akhirnya dia resign di tahun 1994," ujar Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
Selama 20 tahun bekerja, Sigit sudah tercover Jamsostek. Ia juga mendapat surat yang menyatakan bahwa Sigit berhak menerima upah dari perusahaan tersebut sekitar Rp4 juta pada tahun 1994 itu ketika resign.
"Tetapi hak dia tak pernah dibayarkan oleh perusahaan. Dia sudah mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta sekitar tahun 2000-an dan lembaga lain tapi sampai akhir April 2021 lalu tidak mendapat tanggapan," terangnya.
Dani menjelaskan aduan Sigit dikawal mulai akhir April 2021. Mediasi dilakukan untuk mendapat titik terang.
"Setelah pegawai ini melapor, aduan itu kami layangkan ke Disnakertrans DIY. Setelah mendapat disposisi dari DIY, aduan kita selesaikan di Disnakertrans Kota Yogyakarta, karena perusahaan itu berdiri di kota," ungkapnya.
Persoalan tersebut bukan berarti perusahaan harus lepas tangan. Ada surat yang secara jelas disepakati dan kewajiban perusahaan harus membayar kepada Sigit.
"Kami kawal hingga 3 Juni, dan sudah ada pertemuan antara dua belah pihak. Keduanya sudah sepakat dan pihak perusahaan akan membayarkan kewajibannya kepada dia, ini sudah berdamai," ujar Dani.
Baca Juga: KBM Daring Tak Efektif, Nilai ASPD Siswa di DIY Jauh dari Harapan
Pembayaran sendiri dilakukan secepatnya, Jumat (4/6/2021) perusahaan sudah harus membayarkan hak Sigit.
"Hari ini seharusnya sudah dibayar. Tapi saya belum dapat kabar lagi dari pak Sigit ini," ungkap dia.
Dani menjelaskan bahwa buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.
"Ini kan jelas bahwa ada hitam di atas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya," ungkap Dani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah