SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman membuka tiga jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022. Tiga jalur itu meliputi jalur zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan, terdapat aturan yang perlu diperhatikan dalam PPDB SD kali ini. Pasalnya dalam jalur zonasi PPDB SD cukup berbeda dengan penyelenggaraan di jalur SMP.
"Untuk basis zonasi SD itu basisnya pedukuhan dan nanti jalur zonasi dibagi ke dalam lina zona. Pada setiap zona nanti calon peserta didik mendapatkan poin setara dengan tambahan umur," kata Ery kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Ery, zona pertama ini mencakup lokasi tempat tinggal siswa yang satu pedukuhan dengan lokasi sekolah. Dalam zona pertama ini siswa bakal mendapatkan 300 poin yang setara dengan tambahan umur 10 bulan.
Baca Juga: Daya Tampung PPDB PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Karimun Tahun 2021
Ery mencontohkan jika usia anak yang terhitung 5,5 tahun tetapi berada dalam lingkung zonasi pertama tersebut, maka anak yang bersangkutan akan diberikan tambahan umur seusai ketentuan tadi.
"Maka nanti anak tersebut bisa masuk dalam syarat minimal usia SD, yakni 6 tahun," ujarnya.
Lalu, zona kedua dinilai pada lingkup pedukuhan yang terdekat dengan sekolah yang masih berada di satu kalurahan. Tambahan umur pada zona ini adalah enam bulan.
Selanjutnya yaitu zona tiga, yang mencakup wilayah yang lebih luas dari pedukuhan di zona dua tadi, tetapi tetap masih berada di dalam satu kalurahan.
"Zona tiga Ini akan mendapatkan tambahan usia empat bulan," tuturnya.
Baca Juga: Soroti PPDB Sumut Bermasalah, Ombudsman Minta Masa Pendaftaran Diperpanjang
Kemudian ada zona empat, yaitu wilayah dusun-dusun di luar kalurahan, tetapi masih dalam lingkup satu kapanewon yang sama. Usia yang akan ditambahkan pada zona ini sebanyak dua bulan.
Berita Terkait
-
Banyak Siswa Pindahan dari Luar Kota, Heru Budi Minta Daerah Penyangga Bikin Sekolah Kualitas Setara Jakarta
-
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Daftar ke Swasta, Pemprov DKI Siapkan 8.426 Kuota PPDB Bersama
-
Sistem Zonasi, Pemerataan Murid atau Keuntungan 'Oknum'?
-
Muzani Gerindra: Jokowi Pertimbangkan Hapus Kebijakan Sistem Zonasi PPDB Tahun Depan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan