SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman membuka tiga jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022. Tiga jalur itu meliputi jalur zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan, terdapat aturan yang perlu diperhatikan dalam PPDB SD kali ini. Pasalnya dalam jalur zonasi PPDB SD cukup berbeda dengan penyelenggaraan di jalur SMP.
"Untuk basis zonasi SD itu basisnya pedukuhan dan nanti jalur zonasi dibagi ke dalam lina zona. Pada setiap zona nanti calon peserta didik mendapatkan poin setara dengan tambahan umur," kata Ery kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Ery, zona pertama ini mencakup lokasi tempat tinggal siswa yang satu pedukuhan dengan lokasi sekolah. Dalam zona pertama ini siswa bakal mendapatkan 300 poin yang setara dengan tambahan umur 10 bulan.
Ery mencontohkan jika usia anak yang terhitung 5,5 tahun tetapi berada dalam lingkung zonasi pertama tersebut, maka anak yang bersangkutan akan diberikan tambahan umur seusai ketentuan tadi.
"Maka nanti anak tersebut bisa masuk dalam syarat minimal usia SD, yakni 6 tahun," ujarnya.
Lalu, zona kedua dinilai pada lingkup pedukuhan yang terdekat dengan sekolah yang masih berada di satu kalurahan. Tambahan umur pada zona ini adalah enam bulan.
Selanjutnya yaitu zona tiga, yang mencakup wilayah yang lebih luas dari pedukuhan di zona dua tadi, tetapi tetap masih berada di dalam satu kalurahan.
"Zona tiga Ini akan mendapatkan tambahan usia empat bulan," tuturnya.
Baca Juga: Daya Tampung PPDB PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Karimun Tahun 2021
Kemudian ada zona empat, yaitu wilayah dusun-dusun di luar kalurahan, tetapi masih dalam lingkup satu kapanewon yang sama. Usia yang akan ditambahkan pada zona ini sebanyak dua bulan.
Lalu untuk zona terakhir atau zona lima yang berada di luar dusun-dusun di zona empat tadi namun tercatat masih dalam kawasan Kabupaten. Pada zona terakhir ini, kata Ery, tidak terdapat tambahan poin.
Selain PPDB dengan jalur zonasi tadi, perlu diperhatikan juga jalur lain, yakni jalur afirmasi dan pindah tugas orang tua. Setiap jalur itu memiliki prosentase yang berbeda-beda.
"Untuk jalur zonasi minimal 75 persen. Lalu afirmasi 20 persen dan pindah tugas orang tua 5 persen," ucapnya.
Pada jalur afirmasi pun masih terdapat pembagian lagi yakni bagi peserta Kartu Keluarga (KK) miskin sebesar 15 persen serta untuk penyandang disabilitas sebesar 5 persen.
Ditegaskan Ery, ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pada PPDB kali ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Begitu juga dengan pengecualian SD negeri yang ternyata kedapatan masih kekurangan murid.
Berita Terkait
-
Daya Tampung PPDB PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Karimun Tahun 2021
-
Soroti PPDB Sumut Bermasalah, Ombudsman Minta Masa Pendaftaran Diperpanjang
-
Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, PPDB Jabar Sertakan Swasta
-
Daftar SMK Terbaik di Jakarta
-
Alur Pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Depok
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu