SuaraJogja.id - NS (27), seorang terapis tempat massage and spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman diberi sanksi lantaran tepergok diam-diam nyambi sebagai pekerja seks.
Plt Kasatpol PP Sleman Susmiarto menerangkan, pada Rabu (2/6/20210) sekitar pukul 12.50 WIB, enam anggota Satpol PP Sleman melakukan operasi nonyustisi dalam rangka penegakan perda di tempat usaha massage and spa "A".
Saat mengecek lima kamar di sana, pada salah satu bilik petugas memergoki terapis berinisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).
Dari situ, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kondom merk Fiesta merah, dua foto adegan hubungan badan NS dengan tamu laki-laki, satu bantal tidur merah, satu sprei tempat tidur merah ukuran 200 x 120 cm, serta satu potong jarik cokelat ukuran 1 x 2 meter.
NS, yang berasal dari Jawa Barat, kemudian dijatuhi hukuman dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran praktik prostitusi yang digelar pada Jumat (11/6/2021) di Pengadilan Negeri Sleman.
Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai penyidik yang sekaligus bertindak selaku penuntut umum.
Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk, dan diperkuat barang bukti serta fakta-fakta di persidangan, Hakim Tunggal Ika Wati menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Vonis hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim," terang Susmiarto.
Baca Juga: Ritual Seks di Gunung Kemukus, Juru Kunci Makam Ungkap Fakta Sesungguhnya
Berita Terkait
-
Ritual Seks di Gunung Kemukus, Juru Kunci Makam Ungkap Fakta Sesungguhnya
-
Cara Pengelola Bisnis Pijat Plus-plus Bertahan di Tengah Gempuran Wabah Corona
-
Bunuh Teman Wanita Gegara Tolak ML, Korban Sempat Minta HP Baru ke Ivan
-
Ditutup Asbes hingga Ember Cat, Ivan Simpan Mayat Cewek di Rumah Ibu Angkat
-
Gaungkan Anti Maksiat, Aldi Taher Ngaku Pernah Pakai Jasa Pijat Plus-Plus
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma