SuaraJogja.id - NS (27), seorang terapis tempat massage and spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman diberi sanksi lantaran tepergok diam-diam nyambi sebagai pekerja seks.
Plt Kasatpol PP Sleman Susmiarto menerangkan, pada Rabu (2/6/20210) sekitar pukul 12.50 WIB, enam anggota Satpol PP Sleman melakukan operasi nonyustisi dalam rangka penegakan perda di tempat usaha massage and spa "A".
Saat mengecek lima kamar di sana, pada salah satu bilik petugas memergoki terapis berinisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).
Dari situ, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kondom merk Fiesta merah, dua foto adegan hubungan badan NS dengan tamu laki-laki, satu bantal tidur merah, satu sprei tempat tidur merah ukuran 200 x 120 cm, serta satu potong jarik cokelat ukuran 1 x 2 meter.
NS, yang berasal dari Jawa Barat, kemudian dijatuhi hukuman dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran praktik prostitusi yang digelar pada Jumat (11/6/2021) di Pengadilan Negeri Sleman.
Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai penyidik yang sekaligus bertindak selaku penuntut umum.
Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk, dan diperkuat barang bukti serta fakta-fakta di persidangan, Hakim Tunggal Ika Wati menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Vonis hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim," terang Susmiarto.
Baca Juga: Ritual Seks di Gunung Kemukus, Juru Kunci Makam Ungkap Fakta Sesungguhnya
Berita Terkait
-
Ritual Seks di Gunung Kemukus, Juru Kunci Makam Ungkap Fakta Sesungguhnya
-
Cara Pengelola Bisnis Pijat Plus-plus Bertahan di Tengah Gempuran Wabah Corona
-
Bunuh Teman Wanita Gegara Tolak ML, Korban Sempat Minta HP Baru ke Ivan
-
Ditutup Asbes hingga Ember Cat, Ivan Simpan Mayat Cewek di Rumah Ibu Angkat
-
Gaungkan Anti Maksiat, Aldi Taher Ngaku Pernah Pakai Jasa Pijat Plus-Plus
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset