SuaraJogja.id - Dua warga asal Bantul harus berurusan dengan kepolisian. Dua orang berinisial NV (31) asal Banguntapan dan AK (21) asal Sewon diringkus setelah jajaran Sat Resnarkoba mengamankan salah satunya di Pasar Bantul karena mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada membenarkan penangkapan itu. Peristiwa terjadi pada 1 Juni 2021 malam.
"Iya benar kami mengamankan dua pelaku pengedar narkoba yang diketahui warga Bantul juga," terang Archye dihubungi wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Ia menjelaskan awal mulanya, ada warga yang mencurigai jika di Pasar Bantul kerap menjadi lokasi transaksi barang haram berupa narkoba oleh sejumlah orang. Dari laporan tersebut jajaran Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi pasar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, sekitar pukul 19.30 wib terdapat tiga orang yang mencurigakan. Tepatnya di area tempat parkir pasar, ketiga orang itu terlihat melakukan transaksi.
"Polisi langsung melakukan penyergapan. Tiga orang ini kami amankan dan kami menggeledah mereka. Polisi menemukan barang bukti 600 butir Pil Y dari AK yang diamankan di pasar tersebut," jelasnya.
Dari keterangan AK, lanjut Archye pihaknya melakukan interogasi lanjutan dan ditemukan pelaku lain berinisial NV.
Meski warga Bantul, NV tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman. Polisi berhasil meringkus NV tanpa perlawanan di tempat tinggalnya.
"Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti berupa pil Y yang jumlahnya mencapai 1.950 butir," jelas dia.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi di Pasar Bantul, Satu Pedagang Dilaporkan Sempat Demam
Tak hanya itu, ada sejumlah narkoba lain yang diamankan polisi. Mulai dari 177 tablet Calmlet Alprazolam, 184 Riknola 2 Clonazepam dan enam tablet Valdex Diazepam.
Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Ikut Vaksinasi di Pasar Bantul, Satu Pedagang Dilaporkan Sempat Demam
-
Jalani Vaksinasi, Ngadilah Tak Lagi Waswas Berjualan di Pasar Bantul
-
4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional
-
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia
-
Sinopsis Film Collide: Aksi Pencurian Narkoba Demi Bayar Operasi Kekasih
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek