Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:29 WIB
Pelaku pengedar narkoba yang bertransaksi di Pasar Bantul diamankan di Mapolres Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Sat Resnarkoba Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Dua warga asal Bantul harus berurusan dengan kepolisian. Dua orang berinisial NV (31) asal Banguntapan dan AK (21) asal Sewon diringkus setelah jajaran Sat Resnarkoba mengamankan salah satunya di Pasar Bantul karena mengedarkan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada membenarkan penangkapan itu. Peristiwa terjadi pada 1 Juni 2021 malam.

"Iya benar kami mengamankan dua pelaku pengedar narkoba yang diketahui warga Bantul juga," terang Archye dihubungi wartawan, Sabtu (12/6/2021).

Ia menjelaskan awal mulanya, ada warga yang mencurigai jika di Pasar Bantul kerap menjadi lokasi transaksi barang haram berupa narkoba oleh sejumlah orang. Dari laporan tersebut jajaran Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi pasar.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi di Pasar Bantul, Satu Pedagang Dilaporkan Sempat Demam

Dari penyelidikan yang dilakukan, sekitar pukul 19.30 wib terdapat tiga orang yang mencurigakan. Tepatnya di area tempat parkir pasar, ketiga orang itu terlihat melakukan transaksi.

"Polisi langsung melakukan penyergapan. Tiga orang ini kami amankan dan kami menggeledah mereka. Polisi menemukan barang bukti 600 butir Pil Y dari AK yang diamankan di pasar tersebut," jelasnya.

Dari keterangan AK, lanjut Archye pihaknya melakukan interogasi lanjutan dan ditemukan pelaku lain berinisial NV.

Meski warga Bantul, NV tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman. Polisi berhasil meringkus NV tanpa perlawanan di tempat tinggalnya.

"Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti berupa pil Y yang jumlahnya mencapai 1.950 butir," jelas dia.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi, Ngadilah Tak Lagi Waswas Berjualan di Pasar Bantul

Tak hanya itu, ada sejumlah narkoba lain yang diamankan polisi. Mulai dari 177 tablet Calmlet Alprazolam, 184 Riknola 2 Clonazepam dan enam tablet Valdex Diazepam.

Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Load More