Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:14 WIB
Dua tersangka pencurian AS dan S dihadirkan bersama barang bukti kejahatan, di Mapolres Sleman, Selasa (15/6/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Barang berharga tadi berasal dari sejumlah rumah, kala pelaku beraksi sejak Mei hingga Juni. Dalam hitungan total, barang-barang berharga tersebut bernilai sekitar Rp200 juta.

Sementara itu, ada sejumlah cincin emas dengan nilai taksiran Rp44 juta sudah dijual oleh tersangka.

Untuk kali pertama, petugas membekuk S di Kasihan, Bantul. Selanjutnya, AS alias Bombom ditangkap di Gamping, dalam waktu berbeda.

"Pelaku Bombom sempat mencoba kabur dari kejaran petugas, hingga akhirnya saat berada di area persawahan, ia kami beri tindakan tegas dan terukur [ditembak bagian kaki]," tutur Leo.

Baca Juga: Jual Senpi ke KKB Papua, Neson Murib Raup Duit Rp1,39 Miliar

Dari keterangan keduanya, diketahui S dan AS saling mengenal di penjara. Keduanya sesama residivis kasus serupa.

"Kalau Bombom ini kasus ke-5, kalau untuk S kasus ini ke-3," ungkapnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Ringkus Buronan KKB Miron Tabuni

Load More