SuaraJogja.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lewat Instruksi Bupati.
Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan, sedikitnya ada dua poin baru, yang diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Salah satunya, terkait persentase penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Instruksi terbaru, PPKM Mikro dilakukan dengan pemberlakuan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.
"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," kata dia, Rabu (16/6/2021).
Pelaksanaan WFH dan WFO tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Poin lain kedua yang diatur di dalamnya yakni memberikan penjabaran atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang menyesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yaitu, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah
Poin-poin lain dalam instruksi, masih sama dengan instruksi yang terbit sebelumnya, termasuk masih berlakunya kebijakan penerapan karantina 5 x 24 jam, bagi masyarakat pelaku perjalanan lintas daerah.
Demikian juga dengan dilakukannya tes antigen, Genose atau tes Covid-19 lainnya, di sejumlah fasilitas umum indoor, sebelum menggelar kegiatan. Kebijakan ini masih diberlakukan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah
-
Nilai PPKM Mikro Tak Maksimal karena Anggaran Terbatas, Satgas Covid-19 DIY Usul Jimpitan
-
Tekan Laju Kasus Baru Covid-19, Kabupaten Jember Perketat Penerapan PPKM Mikro
-
Medan Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni
-
Sumsel Memperpanjang PPKM Mikro Hingga Akhir Juni, Begini Kondisi per Kabupaten/Kota
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari