Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:15 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lewat Instruksi Bupati.

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan, sedikitnya ada dua poin baru, yang diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Salah satunya, terkait persentase penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah

Instruksi terbaru, PPKM Mikro dilakukan dengan pemberlakuan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," kata dia, Rabu (16/6/2021).

Pelaksanaan WFH dan WFO tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Poin lain kedua yang diatur di dalamnya yakni memberikan penjabaran atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang menyesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yaitu, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," ungkapnya.

Baca Juga: Nilai PPKM Mikro Tak Maksimal karena Anggaran Terbatas, Satgas Covid-19 DIY Usul Jimpitan

Poin-poin lain dalam instruksi, masih sama dengan instruksi yang terbit sebelumnya, termasuk masih berlakunya kebijakan penerapan karantina 5 x 24 jam, bagi masyarakat pelaku perjalanan lintas daerah.

Demikian juga dengan dilakukannya tes antigen, Genose atau tes Covid-19 lainnya, di sejumlah fasilitas umum indoor, sebelum menggelar kegiatan. Kebijakan ini masih diberlakukan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More