SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul akhirnya buka suara berkaitan dengan kabar adanya penyitaan HP milik bocah berumur 11 tahun asal Pedukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupateb Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menuturkan, persoalan handphone milik SJ sudah selesai. Ponsel tersebut sudah dikembalikan ke yang bersangkutan. Rabu (16/6/2021) sore, keluarga SJ dengan pihak kepolisian sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Soal ponsel SJ yang dipinjam oleh oknum polisi tersebut, Suryanto mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus atas laporan tentang pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mereka terima sebelumnya.
"Kami itu menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Di mana foto atau video vulgar korban berinisial KS disebar oleh seseorang," paparnya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
Saat ini pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka penyebaran foto ataupun video vulgar milik korban. Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban. Kejadian ini membuat tersangka kecewa dan menyebarkan foto atau video vulgar milik korban.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali menambahkan, pihaknya memang telah menerima laporan adanya tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan korban anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan CN (23), pemuda asal Kapanewon Patuk.
"CN adalah bekas pacar korban yang baru diputus 1 bulan," ujarnya.
Menurut Ibnu, CN sengaja menyebar foto dan video korban karena tak terima diputus korban. CN semakin naik pitam karena meski baru putus sekitar 1 bulan, tetapi ternyata korban sudah memiliki pacar yang lain, sehingga ia langsung menyebarkan foto dan video vulgar.
Ketika ditanya foto dan video vulgar seperti apa, Ibnu enggan menyebutnya secara gamblang karena merupakan materi penyelidikan. Namun, Ibnu memastikan bahwa foto ataupun video vulgar tersebut bukan berisi adegan hubungan intim korban.
Baca Juga: Tak Transparan, Pemerintah Didesak Buka Draf SKB Pedoman Interpretasi UU ITE
Ibnu membenarkan bahwa korban adalah hak anak seorang anggota kepolisian dan usianya masih 14 tahun.
Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.
"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.
Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Viral Bocah SD Kendarai Pikap Bawa Teman-temannya Bikin Publik Resah
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
-
Kisah Kelam Septia: Curhat Soal Upah Berujung Kriminalisasi UU ITE
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem