SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul akhirnya buka suara berkaitan dengan kabar adanya penyitaan HP milik bocah berumur 11 tahun asal Pedukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupateb Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menuturkan, persoalan handphone milik SJ sudah selesai. Ponsel tersebut sudah dikembalikan ke yang bersangkutan. Rabu (16/6/2021) sore, keluarga SJ dengan pihak kepolisian sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Soal ponsel SJ yang dipinjam oleh oknum polisi tersebut, Suryanto mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus atas laporan tentang pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mereka terima sebelumnya.
"Kami itu menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Di mana foto atau video vulgar korban berinisial KS disebar oleh seseorang," paparnya, Kamis (17/6/2021).
Saat ini pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka penyebaran foto ataupun video vulgar milik korban. Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban. Kejadian ini membuat tersangka kecewa dan menyebarkan foto atau video vulgar milik korban.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali menambahkan, pihaknya memang telah menerima laporan adanya tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan korban anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan CN (23), pemuda asal Kapanewon Patuk.
"CN adalah bekas pacar korban yang baru diputus 1 bulan," ujarnya.
Menurut Ibnu, CN sengaja menyebar foto dan video korban karena tak terima diputus korban. CN semakin naik pitam karena meski baru putus sekitar 1 bulan, tetapi ternyata korban sudah memiliki pacar yang lain, sehingga ia langsung menyebarkan foto dan video vulgar.
Ketika ditanya foto dan video vulgar seperti apa, Ibnu enggan menyebutnya secara gamblang karena merupakan materi penyelidikan. Namun, Ibnu memastikan bahwa foto ataupun video vulgar tersebut bukan berisi adegan hubungan intim korban.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
Ibnu membenarkan bahwa korban adalah hak anak seorang anggota kepolisian dan usianya masih 14 tahun.
Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.
"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.
Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
-
Tak Transparan, Pemerintah Didesak Buka Draf SKB Pedoman Interpretasi UU ITE
-
Bertemu Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Batalkan Pasal 45C
-
Dituduh Penyebab Teror Anak Polisi, HP Bocah SD di Gunungkidul Disita
-
Revisi UU ITE Segera Masuk ke DPR, Mahfud MD: Masukan dari Masyarakat Masih Terbuka
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu