SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul akhirnya buka suara berkaitan dengan kabar adanya penyitaan HP milik bocah berumur 11 tahun asal Pedukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupateb Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menuturkan, persoalan handphone milik SJ sudah selesai. Ponsel tersebut sudah dikembalikan ke yang bersangkutan. Rabu (16/6/2021) sore, keluarga SJ dengan pihak kepolisian sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Soal ponsel SJ yang dipinjam oleh oknum polisi tersebut, Suryanto mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus atas laporan tentang pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mereka terima sebelumnya.
"Kami itu menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Di mana foto atau video vulgar korban berinisial KS disebar oleh seseorang," paparnya, Kamis (17/6/2021).
Saat ini pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka penyebaran foto ataupun video vulgar milik korban. Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban. Kejadian ini membuat tersangka kecewa dan menyebarkan foto atau video vulgar milik korban.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali menambahkan, pihaknya memang telah menerima laporan adanya tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan korban anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan CN (23), pemuda asal Kapanewon Patuk.
"CN adalah bekas pacar korban yang baru diputus 1 bulan," ujarnya.
Menurut Ibnu, CN sengaja menyebar foto dan video korban karena tak terima diputus korban. CN semakin naik pitam karena meski baru putus sekitar 1 bulan, tetapi ternyata korban sudah memiliki pacar yang lain, sehingga ia langsung menyebarkan foto dan video vulgar.
Ketika ditanya foto dan video vulgar seperti apa, Ibnu enggan menyebutnya secara gamblang karena merupakan materi penyelidikan. Namun, Ibnu memastikan bahwa foto ataupun video vulgar tersebut bukan berisi adegan hubungan intim korban.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
Ibnu membenarkan bahwa korban adalah hak anak seorang anggota kepolisian dan usianya masih 14 tahun.
Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.
"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.
Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
-
Tak Transparan, Pemerintah Didesak Buka Draf SKB Pedoman Interpretasi UU ITE
-
Bertemu Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Batalkan Pasal 45C
-
Dituduh Penyebab Teror Anak Polisi, HP Bocah SD di Gunungkidul Disita
-
Revisi UU ITE Segera Masuk ke DPR, Mahfud MD: Masukan dari Masyarakat Masih Terbuka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk
-
Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher