SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul akhirnya buka suara berkaitan dengan kabar adanya penyitaan HP milik bocah berumur 11 tahun asal Pedukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupateb Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menuturkan, persoalan handphone milik SJ sudah selesai. Ponsel tersebut sudah dikembalikan ke yang bersangkutan. Rabu (16/6/2021) sore, keluarga SJ dengan pihak kepolisian sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Soal ponsel SJ yang dipinjam oleh oknum polisi tersebut, Suryanto mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus atas laporan tentang pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mereka terima sebelumnya.
"Kami itu menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Di mana foto atau video vulgar korban berinisial KS disebar oleh seseorang," paparnya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi
Saat ini pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka penyebaran foto ataupun video vulgar milik korban. Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban. Kejadian ini membuat tersangka kecewa dan menyebarkan foto atau video vulgar milik korban.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali menambahkan, pihaknya memang telah menerima laporan adanya tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan korban anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan CN (23), pemuda asal Kapanewon Patuk.
"CN adalah bekas pacar korban yang baru diputus 1 bulan," ujarnya.
Menurut Ibnu, CN sengaja menyebar foto dan video korban karena tak terima diputus korban. CN semakin naik pitam karena meski baru putus sekitar 1 bulan, tetapi ternyata korban sudah memiliki pacar yang lain, sehingga ia langsung menyebarkan foto dan video vulgar.
Ketika ditanya foto dan video vulgar seperti apa, Ibnu enggan menyebutnya secara gamblang karena merupakan materi penyelidikan. Namun, Ibnu memastikan bahwa foto ataupun video vulgar tersebut bukan berisi adegan hubungan intim korban.
Baca Juga: Tak Transparan, Pemerintah Didesak Buka Draf SKB Pedoman Interpretasi UU ITE
Ibnu membenarkan bahwa korban adalah hak anak seorang anggota kepolisian dan usianya masih 14 tahun.
Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.
"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.
Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Ganjar Dimintai Tanda Tangan Bocah SD Usai Isi Ceramah di Masjid UGM, Netizen: Tanda Tangan Tarawih Paling Mahal
-
CV Bocah SD Penuh Prestasi Jadi Sorotan, Publik Bandingkan dengan Gibran: Nggak Dibantu Bapak?
-
Bocah SD Histeris Bertemu Gibran saat Kunjungan, Publik: Beraninya Level Anak-anak
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Kisah Haru Bocah SD Simpan Menu 'Makan Bergizi Gratis', Ngaku di Rumah Tak Ada Nasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan