Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 17 Juni 2021 | 15:51 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap Rizkyana saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Misteri penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kepanewonan Tanjungsari pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu berhasil terungkap. Pelaku merupakan dua residivis masing-masing RSt (32) dan RSb (38) yang tinggal di Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menuturkan penangkapan keduanya bermula ketika Tim Buser Polres Gunungkidul melakukan koordinasi dengan anggota buser Polres Wonogiri. Mereka mendapatkan info jika Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pencurian yang terjadi di wilayah Wonogiri terlihat keberadaannya di wilayah Gunungkidul. 

Dari info yang diberikan oleh anggota Polres Wonogiri tersebut, tim buser Polres Gunungkidul memback up anggota Polres Wonogiri untuk melakukan penyelidikan terhadap DPO yang keberadaanya di wilayah Gunungkidul. Setelah berhasil diamankan, DPO tersebut mengaku bernama RSt.

"Terus didalami apakah RSt pernah melakukan tindak pidana di wilayah Gunungkidul. Baru dia mengaku,"ujar Iradat, Kamis (16/6/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga: Dituduh Penyebab Teror Anak Polisi, HP Bocah SD di Gunungkidul Disita

Setelah diinterogasi, RSt mengatakan jika pernah membantu RSb dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sekitar Dusun Mulo, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari. Mendapat informasi tersebut, tim buser Polres Gunungkidul melakukan penangkapan tersangka di wilayah Gedangsari dan diamankan ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyidikan. 

Dalam pemeriksaan, RSt mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Rizkyana, wanita yang bekerja di perusahaan leasing Wonosari. Bahkan tak hanya melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan tetapi yang bersangkutan juga menabrak korban.

"Jadi penganiayaannya tidak hanya satu kali," terangnya.

Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari. RSt bebas terlebih dahulu sebelum akhirnya RSb juga menyusul menghirup udara bebas.

Keduanya lantas menyewa sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ngalang kapanewon Gedangsari. Keduanya bahkan telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap yang bersangkutan tersebut dengan memperhitungkan secara detil aksi yang akan mereka lakukan.

Baca Juga: Hajatan Picu Lonjakan Covid-19 Gunungkidul, Keterisian Tempat Tidur RS 2 Kali Lebih Banyak

Pelaku Tabrak Korban 

Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengungkapkan aksi penganiayaan terhadap Rizkiyana tidak hanya berlangsung satu kali. Aksi pertama adalah penusukan punggung korban. Sementara aksi kedua terjadi ketika korban baru pertama kali berangkat kerja usai libur perawatan luka tusuk.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Baron, Kapanewon Wonosari tepatnya sekitar 400 meter selatan SMP 3 Wonosari.

"Korban ditusuk dari belakang dan mengenai punggung kanan korban," paparnya.

Korban sempat libur dari pekerjaannya untuk merawat luka tusuk di punggungnya. Namun pada hari Rabu 05 Mei 2021 sekitar pukul 08.15 WIB, korban berniat berangkat kerja kembali dan diantar adiknya. Ketika sampai di Jalan Baron sekitar 500 meter utara SMP 3 Wonosari korban berboncengan dengan adiknya ditabrak oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil.

Dalam pengakuannya, RSt dan RSb berbagi peran di mana RSt yang mengemudikan motor dan RSb yang melakukan penusukan. Sementara di aksi kedua di mana RSb menabrak korban, RSt mengaku tidak turut serta dalam peristiwa tersebut. Sehingga RSt mengaku tak tahu menahu soal aksi menabrak korban.

"Barang bukti kejahatan telah kami amankan yaitu sepeda motor Yamaha N Max, CBR, baju pelaku. Namun untuk mobil masih kami cari,"paparnya.

Meskipun telah melakukan dua kali penganiayaan terhadap korban, menurut pengakuan RSb ia sengaja melakukan penganiayaan hanya untuk melukai bukan untuk membunuh korban. Namun demikian, Iradat mengatakan bisa jadi aksi penganiayaan tersebut bertujuan untuk membunuh korban.

Penganiayaan dipicu persaingan kerja

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat mengungkapkan target kedua residivis melakukan penganiayaan adalah mencelakai korban. Jika korban telah terluka maka korban tidak bisa masuk kerja.

Menurut Iradat antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal bahkan tidak saling mengetahui. Namun dalam penyelidikan terungkap jika korban adalah rekan kerja pacar gelap pelaku di sebuah perusahaan leasing yang berkantor di Kota Wonosari.

"Pelaku RSt dicurhati oleh rekan kerja korban, yang berinisial LH. LH adalah kekasih gelap RST," lanjut Iradat

LH yang merupakan rekan kerja korban, merasa iri saat korban mempunyai prestasi yang baik di kantor tempat mereka bekerja. Padahal LH mengklaim kinerja keduanya hampir sama namun mengapa korban yang mendapat penghargaan.

RST yang dicurhati oleh LH kemudian merencanakan aksi kejahatan terhadap korban. RST kemudian mengajak RSB yang dia kenal di penjara, saat keduanya menjalani hukuman di Rutan Kelas II Wonosari, akibat kasus pencurian dan penganiayaan.

"Keduannya merencanakan penganiayaan terhadap korban,"ungkapnya.

Selama 3 hari, sejak tanggal 13 April 2021, mereka membuntuti korban dari Wonosari sampai rumahnya. Setelah memetakan perilaku korban, kemudian keduanya menentukan lokasi untuk melancarkan aksi agar tidak ada saksi ataupun tertangkap warga.

"Jadi LH bukan meminta menganiaya korban. Tetapi hanya curhat," tandasnya.

Kontributor : Julianto

Load More