Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 17 Juni 2021 | 15:51 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap Rizkyana saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Misteri penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kepanewonan Tanjungsari pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu berhasil terungkap. Pelaku merupakan dua residivis masing-masing RSt (32) dan RSb (38) yang tinggal di Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menuturkan penangkapan keduanya bermula ketika Tim Buser Polres Gunungkidul melakukan koordinasi dengan anggota buser Polres Wonogiri. Mereka mendapatkan info jika Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pencurian yang terjadi di wilayah Wonogiri terlihat keberadaannya di wilayah Gunungkidul. 

Dari info yang diberikan oleh anggota Polres Wonogiri tersebut, tim buser Polres Gunungkidul memback up anggota Polres Wonogiri untuk melakukan penyelidikan terhadap DPO yang keberadaanya di wilayah Gunungkidul. Setelah berhasil diamankan, DPO tersebut mengaku bernama RSt.

"Terus didalami apakah RSt pernah melakukan tindak pidana di wilayah Gunungkidul. Baru dia mengaku,"ujar Iradat, Kamis (16/6/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga: Dituduh Penyebab Teror Anak Polisi, HP Bocah SD di Gunungkidul Disita

Setelah diinterogasi, RSt mengatakan jika pernah membantu RSb dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sekitar Dusun Mulo, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari. Mendapat informasi tersebut, tim buser Polres Gunungkidul melakukan penangkapan tersangka di wilayah Gedangsari dan diamankan ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyidikan. 

Dalam pemeriksaan, RSt mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Rizkyana, wanita yang bekerja di perusahaan leasing Wonosari. Bahkan tak hanya melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan tetapi yang bersangkutan juga menabrak korban.

"Jadi penganiayaannya tidak hanya satu kali," terangnya.

Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari. RSt bebas terlebih dahulu sebelum akhirnya RSb juga menyusul menghirup udara bebas.

Keduanya lantas menyewa sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ngalang kapanewon Gedangsari. Keduanya bahkan telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap yang bersangkutan tersebut dengan memperhitungkan secara detil aksi yang akan mereka lakukan.

Baca Juga: Hajatan Picu Lonjakan Covid-19 Gunungkidul, Keterisian Tempat Tidur RS 2 Kali Lebih Banyak

Pelaku Tabrak Korban 

Load More