Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan layar video berisi ucapan tak senonoh dari sejumlah pemudi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan video viral gerombolan gadis ABG yang diduga mabuk hingga mengumpat polisi di Sleman itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Pasalnya di dalam video itu bermuatan konten yang menjurus ke asusila hingga ujaran kebencian.

"Dari situ kita melihat potensi pelanggaran Undang-Undang ITE karena di dalam postingan itu sementara ini mengandung atau diduga kuat melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 yaitu atas perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media, Selasa (22/6/2021).

Yuli menuturkan, pasal itu berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

"Itu kira-kira muatan dari pasal 27 ayat 1. Jadi dari video yang viral tersebut baik itu yang ada di dalam ruangan maupun yang ada di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah potensi pelanggaran juga terlihat baik dari video di dalam ruangan. Dalam hal ini tidak memperhatikan protokol kesehatan, baik memakai masker atau menjaga jarak.

Lalu lebih lanjut kata Yuli, potensi melanggar pasal 27 ayat 1 tersebut disebabkan oleh adanya audio atau suara dalam video tersebut yang dinilai tidak pantas untuk diucapkan kepada khalayak umum.

"Di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami, menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun," ungkapnya.

Selain melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 tadi. Ada pula tulisan di dalam video tersebut yang juga berpotensi pelanggaran.

Namun sekali lagi, Yuli menegaskan sesuai dengan semangat dari undang-undang ITE yang saat ini bahwa lebih baik atau berfokus kepada proses pencegahan.

Baca Juga: Pemulung Nyaris Diamuk Massa karena Dituduh Rusak Mobil, Anak Ketakutan Ikut Mobil Polisi

"Sehingga sekali lagi Polda DIY tanpa ada kepentingan mengambil kesimpulan saat ini tidak menerbitkan laporan polisi. Sehingga proses ini saat ini lebih kepada pencegahan pembinaan," tuturnya.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada perkembangan selanjutnya polisi bisa membuat laporan model A.

Menurut Yuli patroli di dunia maya ini juga sekaligus semangat dari virtual police untuk melakukan pencegahan secara maksimal terhadap kejadian-kejadian lain yang serupa.

Ditanya terkait dengan motivasi yang bersangkutan mengunggah video semacam itu, dijelaskan Yuli, disebabkan karena merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19. Pasalnya saat itu tempat hiburan malam sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Nah yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," imbuhnya.

Setelah ada polisi di tempat tersebut, lanjut Yuli, yang bersangkutan membuat video tersebut. Salah satunya video yang dibuat saat perjalanan pulang di atas sepeda motor.

"Di situ dia juga menyampaikan atau mengungkapkan kekesalannya dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas menurut umum," terangnya.

Dengan sudah diundangnya yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi di Polda DIY, Yuli berharap yang bersangkutan bisa menyadari kesalahan yang dilakukan.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan selain pengunggah video rekan-rekan yang bersangkutan pun juga telah berhasil dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan yang diterima mereka saat melakukan hal itu karena terpengaruh minuman keras.

"Kemudian untuk rekan-rekan yang lain juga berhasil kita ambil keterangannya dan mereka lakukan itu karena terpengaruh ketidaksengajaan, pengakuannya terpengaruh oleh minum minuman keras," ujar Endriadi.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urin kepada pemilik video dan rekan-rekannya. Hasilnya mereka dinyatakan negatif tekait obat-obatan terlarang.

"Kemudian setelah kita amankan kemarin yang bersangkutan juga kita lakukan pemeriksaan urine karena kecurigaan tersebut namun hasilnya negatif. Jadi murni perbuatan mereka pengaruh minuman-minuman keras mungkin di tempat hiburan malam tersebut," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah video berisikan beberapa perempuan yang tengah berada di salah satu tempat hiburan malam di DIY heboh di media sosial. Di dalam video itu terdengar nada kekesalan dari mereka karena tempat hiburan malam itu harus diminta tutup oleh pihak berwenang.

Selain tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga menjaga jarak. Tempat hiburan malam itu juga telah melewati aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

Tidak berhenti di situ, video itu berlanjut ketika yang bersangkutan mengendarai sepeda motornya. Bersama teman-temannya salah seorang perempuan di video itu mengucapkan kata-kata yang tidak pantas sembari juga tidak memakai masker.

Load More