SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan video viral gerombolan gadis ABG yang diduga mabuk hingga mengumpat polisi di Sleman itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Pasalnya di dalam video itu bermuatan konten yang menjurus ke asusila hingga ujaran kebencian.
"Dari situ kita melihat potensi pelanggaran Undang-Undang ITE karena di dalam postingan itu sementara ini mengandung atau diduga kuat melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 yaitu atas perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media, Selasa (22/6/2021).
Yuli menuturkan, pasal itu berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
"Itu kira-kira muatan dari pasal 27 ayat 1. Jadi dari video yang viral tersebut baik itu yang ada di dalam ruangan maupun yang ada di jalanan," ujarnya.
Sejumlah potensi pelanggaran juga terlihat baik dari video di dalam ruangan. Dalam hal ini tidak memperhatikan protokol kesehatan, baik memakai masker atau menjaga jarak.
Lalu lebih lanjut kata Yuli, potensi melanggar pasal 27 ayat 1 tersebut disebabkan oleh adanya audio atau suara dalam video tersebut yang dinilai tidak pantas untuk diucapkan kepada khalayak umum.
"Di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami, menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun," ungkapnya.
Selain melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 tadi. Ada pula tulisan di dalam video tersebut yang juga berpotensi pelanggaran.
Namun sekali lagi, Yuli menegaskan sesuai dengan semangat dari undang-undang ITE yang saat ini bahwa lebih baik atau berfokus kepada proses pencegahan.
Baca Juga: Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam
"Sehingga sekali lagi Polda DIY tanpa ada kepentingan mengambil kesimpulan saat ini tidak menerbitkan laporan polisi. Sehingga proses ini saat ini lebih kepada pencegahan pembinaan," tuturnya.
Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada perkembangan selanjutnya polisi bisa membuat laporan model A.
Menurut Yuli patroli di dunia maya ini juga sekaligus semangat dari virtual police untuk melakukan pencegahan secara maksimal terhadap kejadian-kejadian lain yang serupa.
Ditanya terkait dengan motivasi yang bersangkutan mengunggah video semacam itu, dijelaskan Yuli, disebabkan karena merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19. Pasalnya saat itu tempat hiburan malam sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Nah yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," imbuhnya.
Setelah ada polisi di tempat tersebut, lanjut Yuli, yang bersangkutan membuat video tersebut. Salah satunya video yang dibuat saat perjalanan pulang di atas sepeda motor.
Berita Terkait
-
Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam
-
Pemulung Nyaris Diamuk Massa karena Dituduh Rusak Mobil, Anak Ketakutan Ikut Mobil Polisi
-
Viral Video ABG Mengumpat Saat Tempat Hiburan Malam Dibubarkan, Polda DIY Tes Urine
-
Pria Temukan Kertas di Dompet Almarhum Ayah, Tinggalkan Pesan Menohok untuk Driver Ojol
-
Tak Bisa Ditinggal, Dosen Bawa Anaknya Ngajar Kelas Online
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang