Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 24 Juni 2021 | 16:49 WIB
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul senilai Rp5,2 miliar hilang. Uang miliaran rupiah tersebut diduga dibawa kabur oleh salah seorang oknum lurah di Kapanewon Girisubo yang terdampak pembangunan JJLS. Kasus tersebut kini ditangani Polres Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan JJLS di salah satu kalurahan di Girisubo.

"Unit Tipikor sudah menangani kasus ini sejak tanggal 7 bulan Mei 2021 lalu," ujar Suryanto ketika dikonfirmasi.

Suryanto menuturkan, kasus dugaan penggelapan tersebut bermula ketika ada pembebasan lahan di salah satu kalurahan di Girisubo yang akan digunakan untuk pembangunan JJLS. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga: Modal Rayuan Gombal, HM Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Nilai ganti rugi tersebut sekitar Rp5,2 miliar dan sedianya memang digunakan untuk pengadaan lahan pengganti dari tanah yang terdampak pembangunan JJLS di kalurahan tersebut. Namun hingga kini uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Tim Unit Tipikor Reskrim Polres Gunungkidul terus mendalami dugaan kasus penggelapan ini. Setidaknya sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Dan kemungkinan masih akan ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan.

"Sudah ada 6 orang yang diperkirakan mengetahui uang ganti rugi itu yang kita periksa," terangnya.

Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum. Terkait ihwal salah satu lurah yang diduga membawa kabur uang tersebut, ia enggan berkomentar.

Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20 Mei 2021 silam. Kendati demikian layanan di kantor kalurahan tersebut tidak terganggu meskipun sampai saat ini Lurah yang bersangkutan belum masuk kantor.

Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

"Sejak 20 Mei tidak masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kalurahan tidak terganggu," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More