SuaraJogja.id - Seorang pria berusia 72 tahun di Inggris menjadi pasien virus corona Covid-19 terlama. Dave Smith, dari Bristol telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19 selama 300 hari.
Sebuah laporan medis yang mendokumentasikan kasusnya menyatakan kondisi Dave sebagai immunocompromised dengan riwayat kanker. Hal itu mungkin menjadi faktor yang meningkatkan risiko Dave mengalami infeksi virus corona Covid-19 berkepanjangan.
Dalam makalah yang dirilis menjelang konferensi European Congress of Clinical Microbiology & Infectious Diseases (ECCMID), dokter mencatat bahwa virus corona tidak hilang dari tubuh Dave setelah 15 hari penggunaan remdesivir.
Pada hari ke-265, Dave pun menjalani perawatan medis menggunakan dua antibodi monoklonal, yakni casirivimab dan imdevimab. Kemudian, kondisi kesehatannya terlihat meningkat drastis.
Baca Juga: Menkes Minta IGD Jadi Ruang Isolasi, Layanan Pasien Dipindah ke Tenda Darurat
Setelah 45 hari menjalami perawatan menggunakan dua antibodi monoklonal, virus corona Covid-19 tidak lagi terdeteksi pada tubuhnya yang terbukti melalui tes PCR.
Sebenarnya, dua antibodi monoklonal itu sudah tersedia untuk digunakan merawat pasien virus corona Covid-19. Tapi, penggunaannya belum disetujui secara klinis untuk diberikan kepada pasien.
"Sugguh luar biasa, kami bisa membantu pasien tersebut," kata Dr Ed Moran, konsultan penyakit menular di North Bristol NHS Trust (NBT) dikutip dari Fox News.
Menurut Moran, kasus seperti Dave sangat jarang terjadi. Tapi, ada beberapa orang yang mungkin berasal dari belahan dunia lain mengalami kondisi serupa.
Karena jumlah kasusnya yang sangat kecil, sehingga peneliti sulit melakukan terapi eksperimental. Di sisi lain, mereka juga perlu menemukan cara untuk mengatasinya dan mengembangkan pengobatan yang dibutuhkan para pasien seperti Dave.
Baca Juga: Akibat Virus Corona Varian Delta, Wilayah Ini Alami Peningkatan Kasus 20 Persen
Dave sendiri mengaku bahwa istrinya sempat mempersiapkan pemakamannya sebanyak 5 kali. Bahkan, ia juga telah menjalani perawatan medis di 7 rumah sakit selama 300 hari positif virus corona Covid-19.
"Pada satu titik, saya pernah hanya terbaring di tempat tidur selama 2 hingga 3 bulan," kata Dave.
Saat itu, istri Dave harus memandikan dan mencukur rambutnya di tempat tidur karena ia tidak bisa berdiri. Terkadang, mereka juga berpikir bahwa hidup Dave akan segera berakhir.
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia