Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Juni 2021 | 16:10 WIB
Ilustrasi headphone - (Pixabay/Free-Photos)

SuaraJogja.id - Asosiasi Music Director (AMDI) Korwil Yogyakarta menyebut jika regulasi pemilihan 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 22.00 wib belum jelas. Padahal ada lebih dari 42 lagu yang dinilai terlalu vulgar dan juga berbenturan dengan norma di Indonesia.

"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Ketua AMDI Yogyakarta, Bonny Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/6/2021).

Ia melanjutkan bahwa lagu indonesia bahkan lagu dangdut saja banyak yang vulgar. Sehingga penentuan lagu yang dilarang itu harusnya lebih dari 42 lagu.

"Kami (music director) saja per hari bisa menerima 10 sampai 30 lagu baru. Apakah mereka mempertimbangkan lagu-lagu baru tersebut?, jadi susah jika hanya membicarakan 42 lagu tersebut," terang dia.

Baca Juga: Cegah Perebakan DBD di Yogyakarta dengan Pengendalian Vektor Terpadu

Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.

"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.

Disinggung adanya unsur vulgar dan norma yang bertentangan di Indonesia dalam sebuah lirik di 42 lagu tersebut. Bonny tak menampik jika banyak pendengar saat ini yang mulai melihat makna dari lirik lagu tersebut.

"Ya sekarang memang banyak yang memperhatikan liriknya ya. Jadi lagu itu kan merepresentasikan apa yang sedang pendengar radio rasakan. Beberapa tahun lalu memang orang tidak peduli dengan lirik, yang penting lagu tersebut enak didengar, ya mereka dengarkan, tapi sekarang sudah berbeda," kata Bonny yang juga sebagai Music Director di Swaragama FM.

Meski demikian, dari AMDI sendiri sudah sepakat untuk menghilangkan kata atau lirik dari sebuah lagu yang memang dinilai terlalu vulgar.

Baca Juga: Yogyakarta Diguncang Gempa 5,3 Skala Richter, Merapi Dinyatakan Aman

"Buktinya sudah semua melalui itu, teman-teman radio saya yakin sudah melakukan standarisasi khusus. Termasuk memilih lagu yang sudah diedit," ujarnya.

Bonny khawatir jika larangan 42 lagu tersebut malah menjadi keingintahuan orang untuk mencari lirik aslinya.

"Sebenarnya itu tidak perlu (larangan memutar 42 lagu barat) karena orang bisa mendengarkan lagu dari platform lain. Tetapi adanya pemberitahuan ini malah mereka (pendengar) mencari, apa sih isi liriknya?," ujar dia.

Sebelumnya, KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan memutar 42 lagu barat di radio sebelum pukul 22.00 wib. 

Lirik dari lagu tersebut harus diedit terlebih dahulu sebelum diputarkan di radio. KPID Jawa Barat menilai bahwa lirik dari lagu tersebut jauh dari norma yang ada di Indonesia.

Load More