SuaraJogja.id - Asosiasi Music Director (AMDI) Korwil Yogyakarta menyebut jika regulasi pemilihan 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 22.00 wib belum jelas. Padahal ada lebih dari 42 lagu yang dinilai terlalu vulgar dan juga berbenturan dengan norma di Indonesia.
"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Ketua AMDI Yogyakarta, Bonny Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/6/2021).
Ia melanjutkan bahwa lagu indonesia bahkan lagu dangdut saja banyak yang vulgar. Sehingga penentuan lagu yang dilarang itu harusnya lebih dari 42 lagu.
"Kami (music director) saja per hari bisa menerima 10 sampai 30 lagu baru. Apakah mereka mempertimbangkan lagu-lagu baru tersebut?, jadi susah jika hanya membicarakan 42 lagu tersebut," terang dia.
Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.
"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.
Disinggung adanya unsur vulgar dan norma yang bertentangan di Indonesia dalam sebuah lirik di 42 lagu tersebut. Bonny tak menampik jika banyak pendengar saat ini yang mulai melihat makna dari lirik lagu tersebut.
"Ya sekarang memang banyak yang memperhatikan liriknya ya. Jadi lagu itu kan merepresentasikan apa yang sedang pendengar radio rasakan. Beberapa tahun lalu memang orang tidak peduli dengan lirik, yang penting lagu tersebut enak didengar, ya mereka dengarkan, tapi sekarang sudah berbeda," kata Bonny yang juga sebagai Music Director di Swaragama FM.
Meski demikian, dari AMDI sendiri sudah sepakat untuk menghilangkan kata atau lirik dari sebuah lagu yang memang dinilai terlalu vulgar.
Baca Juga: Cegah Perebakan DBD di Yogyakarta dengan Pengendalian Vektor Terpadu
"Buktinya sudah semua melalui itu, teman-teman radio saya yakin sudah melakukan standarisasi khusus. Termasuk memilih lagu yang sudah diedit," ujarnya.
Bonny khawatir jika larangan 42 lagu tersebut malah menjadi keingintahuan orang untuk mencari lirik aslinya.
"Sebenarnya itu tidak perlu (larangan memutar 42 lagu barat) karena orang bisa mendengarkan lagu dari platform lain. Tetapi adanya pemberitahuan ini malah mereka (pendengar) mencari, apa sih isi liriknya?," ujar dia.
Sebelumnya, KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan memutar 42 lagu barat di radio sebelum pukul 22.00 wib.
Lirik dari lagu tersebut harus diedit terlebih dahulu sebelum diputarkan di radio. KPID Jawa Barat menilai bahwa lirik dari lagu tersebut jauh dari norma yang ada di Indonesia.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!