SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta masih menggodok rencana jika Pemda DIY memberlakukan penutupan operasional mal sampai pukul 17.00 wib. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kebijakan tersebut.
"Iya (rencana operasional mal hingga pukul 17.00 wib) kami tunggu aturan mainnya," ujar Agus dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa penerapan itu tentu akan menjadi pertimbangan Pemda DIY. Sehingga ketika aturan sudah ditetapkan pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi dahulu.
"Jika sudah menjadi aturan umum, saya kira harus semua menerapkan. Tentu kami sampaikan terlebih dahulu kepada mal yang ada di Jogja," jelas dia.
Agus menjelaskan bahwa sejauh ini, pengelola mal telah menjalankan aturan PPKM Mikro dengan tertib.
"Jika selama PPKM Mikro ini kan pukul 20.00 wib mal harus sudah tutup. Mereka bagus menjalankan prokesnya," ujar dia.
Meski belum ada catatan mal di Kota Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Agus tak menampik bahwa ada tenant yang terpaksa ditutup sementara.
"McD di Jogja juga kami tutup dulu karena memang waktu itu terjadi kerumunan massa. Hal yang seperti ini biasanya kami soroti karena berpotensi menimbulkan penularan baru," terang dia.
Baca Juga: Tak Berizin, Satpol PP Kota Yogyakarta Tutup Reklame Minimarket di Jalan Cik Di Tiro
Agus mengatakan pada Juni ini belum ada penutupan warung makan atau kafe karena melanggar aturan PPKM Mikro. Pihaknya berharap masyarakat kota Yogyakarta lebih waspada dan sadar dengan penambahan kasus Covid-19.
"Bulan ini belum ada penutupan, kecuali yang warung makan di malioboro yang nuthuk itu saja," jelas dia.
Pada Senin (28/6/2021) kasus baru Covid-19 di Kota Yogyakarta tercatat 122 pasien. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding hari sebelumnya, Minggu sebanyak 169 pasien.
Sebelumnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu penerapannya dengan membatasi operasional mal yang sebelumnya tutup pukul 20.00 wib, dimajukan pukul 17.00 wib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar