SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta masih menggodok rencana jika Pemda DIY memberlakukan penutupan operasional mal sampai pukul 17.00 wib. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kebijakan tersebut.
"Iya (rencana operasional mal hingga pukul 17.00 wib) kami tunggu aturan mainnya," ujar Agus dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa penerapan itu tentu akan menjadi pertimbangan Pemda DIY. Sehingga ketika aturan sudah ditetapkan pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi dahulu.
"Jika sudah menjadi aturan umum, saya kira harus semua menerapkan. Tentu kami sampaikan terlebih dahulu kepada mal yang ada di Jogja," jelas dia.
Agus menjelaskan bahwa sejauh ini, pengelola mal telah menjalankan aturan PPKM Mikro dengan tertib.
"Jika selama PPKM Mikro ini kan pukul 20.00 wib mal harus sudah tutup. Mereka bagus menjalankan prokesnya," ujar dia.
Meski belum ada catatan mal di Kota Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Agus tak menampik bahwa ada tenant yang terpaksa ditutup sementara.
"McD di Jogja juga kami tutup dulu karena memang waktu itu terjadi kerumunan massa. Hal yang seperti ini biasanya kami soroti karena berpotensi menimbulkan penularan baru," terang dia.
Baca Juga: Tak Berizin, Satpol PP Kota Yogyakarta Tutup Reklame Minimarket di Jalan Cik Di Tiro
Agus mengatakan pada Juni ini belum ada penutupan warung makan atau kafe karena melanggar aturan PPKM Mikro. Pihaknya berharap masyarakat kota Yogyakarta lebih waspada dan sadar dengan penambahan kasus Covid-19.
"Bulan ini belum ada penutupan, kecuali yang warung makan di malioboro yang nuthuk itu saja," jelas dia.
Pada Senin (28/6/2021) kasus baru Covid-19 di Kota Yogyakarta tercatat 122 pasien. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding hari sebelumnya, Minggu sebanyak 169 pasien.
Sebelumnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu penerapannya dengan membatasi operasional mal yang sebelumnya tutup pukul 20.00 wib, dimajukan pukul 17.00 wib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini