SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta masih menggodok rencana jika Pemda DIY memberlakukan penutupan operasional mal sampai pukul 17.00 wib. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kebijakan tersebut.
"Iya (rencana operasional mal hingga pukul 17.00 wib) kami tunggu aturan mainnya," ujar Agus dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa penerapan itu tentu akan menjadi pertimbangan Pemda DIY. Sehingga ketika aturan sudah ditetapkan pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi dahulu.
"Jika sudah menjadi aturan umum, saya kira harus semua menerapkan. Tentu kami sampaikan terlebih dahulu kepada mal yang ada di Jogja," jelas dia.
Agus menjelaskan bahwa sejauh ini, pengelola mal telah menjalankan aturan PPKM Mikro dengan tertib.
"Jika selama PPKM Mikro ini kan pukul 20.00 wib mal harus sudah tutup. Mereka bagus menjalankan prokesnya," ujar dia.
Meski belum ada catatan mal di Kota Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Agus tak menampik bahwa ada tenant yang terpaksa ditutup sementara.
"McD di Jogja juga kami tutup dulu karena memang waktu itu terjadi kerumunan massa. Hal yang seperti ini biasanya kami soroti karena berpotensi menimbulkan penularan baru," terang dia.
Baca Juga: Tak Berizin, Satpol PP Kota Yogyakarta Tutup Reklame Minimarket di Jalan Cik Di Tiro
Agus mengatakan pada Juni ini belum ada penutupan warung makan atau kafe karena melanggar aturan PPKM Mikro. Pihaknya berharap masyarakat kota Yogyakarta lebih waspada dan sadar dengan penambahan kasus Covid-19.
"Bulan ini belum ada penutupan, kecuali yang warung makan di malioboro yang nuthuk itu saja," jelas dia.
Pada Senin (28/6/2021) kasus baru Covid-19 di Kota Yogyakarta tercatat 122 pasien. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding hari sebelumnya, Minggu sebanyak 169 pasien.
Sebelumnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu penerapannya dengan membatasi operasional mal yang sebelumnya tutup pukul 20.00 wib, dimajukan pukul 17.00 wib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan