Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 18 Juni 2021 | 17:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menutup reklame salah satu minimarket di Jalan Ci Ditiro nomor 12 Kota Yogyakarta Jumat (18/6/2021). [Mutiara Rizka Maulina / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan penutupan reklame minimarket yang ada di Jalan Cik Di Tiro No 12. Hal tersebut dilakukan lantaran pemilik usaha tidak memiliki izin untuk memasang reklame tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan, Christiana Suhantini mengatakan jika pihaknya melakukan jemput paksa dengan bantuan dari kepolisian. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan panggilan kepada pemilik usaha yang belum lama dibuka tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP.

"Yang bisa dilakukan oleh Satpol PP hanya penegakan reklamenya tidak berizin. Kalau kaitannya dengan usaha kita gak bisa nutup," kata Chris saat ditemui di lokasi Jumat (18/6/2021).

Pihaknya hanya bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin dengan melakukan penutupan. Sedangkan untum tempat usahanya sendiri, berada di luar kewenangan Satpol PP. Chris mengakui, jika satu-satunya cara untuk memberikan efek jera adalah dengan menutup reklame milik tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkot Jogja Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada penyidik BPNS yang ada di kantor Satpol PP. Panggilan dilakukan tiga kali, yakni pada 6 Mei 2021, 27 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 mendatang. Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan tanpa ada alasan atau klarifikasi.

"Satu kali tidak hadir, dua kali tidak hadir, baru kita lakukan dengan jalan seperti ini," kata Chris.

Penutupan reklame akan dilakukan sampai pihak bersangkutan datang ke kantor dan mengurus perizinan. Chris juga menilai, dengan penutupan reklame menggunakan stiker bertuliskan reklame tak berijin tersebur, pemilik tempat usaha bisa memenuhi panggilan ke kantor.

Pemilik usaha dinilai melanggar ijin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 Pemerintah Kota Yogyakarta. Semenstinya sebelum memasanh reklame, pemilik mengurua ijin terlebih dahulu ke DPMP. Selain pelanggaran reklame, Chris menyampaikan jika pihaknya juga melakukan pemanggilan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Nanti kita antarkan sampai ke sidang tipiring," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Signifikan, Sri Sultan: Warga Ngeyel, Jogja Lockdown!

Chria menyampaikan jika pihaknya akan mendampingi perkara ini sampai ke sidang tipiring. Jika kedepanya pemilik usaha sudah memiliki ijin, maka stiker penutupan tersebut boleh dilepas. Namun, Chris menegaskan pemilik usaha harus melepas sendiri stiker tersebut. Jika stiker dilepas tanpa perijinan, Chris mengaku akan mendatangi lagi usaha tersebut.

Dalam satu bulan ini, Satpol PP sudah melakukan jemput paksa sebanyak dua kali. Satu lainnya merupakan reklame usaha makanan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Meski tidak marak tapi Chris mengakui jika pelanggaran serupa masih terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. 

Load More