SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan penutupan reklame minimarket yang ada di Jalan Cik Di Tiro No 12. Hal tersebut dilakukan lantaran pemilik usaha tidak memiliki izin untuk memasang reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan, Christiana Suhantini mengatakan jika pihaknya melakukan jemput paksa dengan bantuan dari kepolisian. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan panggilan kepada pemilik usaha yang belum lama dibuka tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP.
"Yang bisa dilakukan oleh Satpol PP hanya penegakan reklamenya tidak berizin. Kalau kaitannya dengan usaha kita gak bisa nutup," kata Chris saat ditemui di lokasi Jumat (18/6/2021).
Pihaknya hanya bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin dengan melakukan penutupan. Sedangkan untum tempat usahanya sendiri, berada di luar kewenangan Satpol PP. Chris mengakui, jika satu-satunya cara untuk memberikan efek jera adalah dengan menutup reklame milik tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada penyidik BPNS yang ada di kantor Satpol PP. Panggilan dilakukan tiga kali, yakni pada 6 Mei 2021, 27 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 mendatang. Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan tanpa ada alasan atau klarifikasi.
"Satu kali tidak hadir, dua kali tidak hadir, baru kita lakukan dengan jalan seperti ini," kata Chris.
Penutupan reklame akan dilakukan sampai pihak bersangkutan datang ke kantor dan mengurus perizinan. Chris juga menilai, dengan penutupan reklame menggunakan stiker bertuliskan reklame tak berijin tersebur, pemilik tempat usaha bisa memenuhi panggilan ke kantor.
Pemilik usaha dinilai melanggar ijin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 Pemerintah Kota Yogyakarta. Semenstinya sebelum memasanh reklame, pemilik mengurua ijin terlebih dahulu ke DPMP. Selain pelanggaran reklame, Chris menyampaikan jika pihaknya juga melakukan pemanggilan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti kita antarkan sampai ke sidang tipiring," imbuhnya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkot Jogja Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban
Chria menyampaikan jika pihaknya akan mendampingi perkara ini sampai ke sidang tipiring. Jika kedepanya pemilik usaha sudah memiliki ijin, maka stiker penutupan tersebut boleh dilepas. Namun, Chris menegaskan pemilik usaha harus melepas sendiri stiker tersebut. Jika stiker dilepas tanpa perijinan, Chris mengaku akan mendatangi lagi usaha tersebut.
Dalam satu bulan ini, Satpol PP sudah melakukan jemput paksa sebanyak dua kali. Satu lainnya merupakan reklame usaha makanan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Meski tidak marak tapi Chris mengakui jika pelanggaran serupa masih terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Gak Bisa Mudik ke Malang, Sal Priadi Tulis Pesan di Papan Reklame
-
Oleng Tabrak Reklame, Mobil Warga Dusun Kauman Terbalik
-
DPRD Anggap Reklame di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco Menabrak Aturan
-
Duh, Reklame Iklan Rokok di Monumen Pesawat Tak Kantongi Izin Resmi
-
Banyak Papan Reklame di Gejayan Tak Tertib, DPUPKP Bakal Lakukan Pembinaan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda