SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan penutupan reklame minimarket yang ada di Jalan Cik Di Tiro No 12. Hal tersebut dilakukan lantaran pemilik usaha tidak memiliki izin untuk memasang reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan, Christiana Suhantini mengatakan jika pihaknya melakukan jemput paksa dengan bantuan dari kepolisian. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan panggilan kepada pemilik usaha yang belum lama dibuka tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP.
"Yang bisa dilakukan oleh Satpol PP hanya penegakan reklamenya tidak berizin. Kalau kaitannya dengan usaha kita gak bisa nutup," kata Chris saat ditemui di lokasi Jumat (18/6/2021).
Pihaknya hanya bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin dengan melakukan penutupan. Sedangkan untum tempat usahanya sendiri, berada di luar kewenangan Satpol PP. Chris mengakui, jika satu-satunya cara untuk memberikan efek jera adalah dengan menutup reklame milik tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkot Jogja Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada penyidik BPNS yang ada di kantor Satpol PP. Panggilan dilakukan tiga kali, yakni pada 6 Mei 2021, 27 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 mendatang. Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan tanpa ada alasan atau klarifikasi.
"Satu kali tidak hadir, dua kali tidak hadir, baru kita lakukan dengan jalan seperti ini," kata Chris.
Penutupan reklame akan dilakukan sampai pihak bersangkutan datang ke kantor dan mengurus perizinan. Chris juga menilai, dengan penutupan reklame menggunakan stiker bertuliskan reklame tak berijin tersebur, pemilik tempat usaha bisa memenuhi panggilan ke kantor.
Pemilik usaha dinilai melanggar ijin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 Pemerintah Kota Yogyakarta. Semenstinya sebelum memasanh reklame, pemilik mengurua ijin terlebih dahulu ke DPMP. Selain pelanggaran reklame, Chris menyampaikan jika pihaknya juga melakukan pemanggilan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti kita antarkan sampai ke sidang tipiring," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Signifikan, Sri Sultan: Warga Ngeyel, Jogja Lockdown!
Chria menyampaikan jika pihaknya akan mendampingi perkara ini sampai ke sidang tipiring. Jika kedepanya pemilik usaha sudah memiliki ijin, maka stiker penutupan tersebut boleh dilepas. Namun, Chris menegaskan pemilik usaha harus melepas sendiri stiker tersebut. Jika stiker dilepas tanpa perijinan, Chris mengaku akan mendatangi lagi usaha tersebut.
Dalam satu bulan ini, Satpol PP sudah melakukan jemput paksa sebanyak dua kali. Satu lainnya merupakan reklame usaha makanan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Meski tidak marak tapi Chris mengakui jika pelanggaran serupa masih terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Gak Bisa Mudik ke Malang, Sal Priadi Tulis Pesan di Papan Reklame
-
Oleng Tabrak Reklame, Mobil Warga Dusun Kauman Terbalik
-
DPRD Anggap Reklame di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco Menabrak Aturan
-
Duh, Reklame Iklan Rokok di Monumen Pesawat Tak Kantongi Izin Resmi
-
Banyak Papan Reklame di Gejayan Tak Tertib, DPUPKP Bakal Lakukan Pembinaan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker