SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada reklame yang terpasang tidak sesuai aturan. Tercatat selama 2021 saja, DPUPKP telah menerbitkan sejumlah surat peringatan dan penetapan bongkar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan, Amperawan Kusjadmikahadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/4/2021).
Disebutkan Amperawan, pada kegiatan pengawasan reklame sepanjang 2021 atau tepatnya pada Januari hingga April, DPUPKP Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 6 titik. Tidak hanya itu, penerbitan surat penetapan bongkar juga dilakukan di sebanyak 15 titik.
"Titik lokasi tersebut berada di ruas jalan perempatan sagan, Jl. Seturan, JI. Kronggahan, Jl. Godean dan Jl. Kaliurang," kata Amperawan.
Amperawan menjelaskan penerbitan surat peringatan dan penetapan pembongkaran tadi selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemilik. Dari jumlah tadi, sudah tercatat pemilik yang membongkar reklamenya di tujuh titik.
"Untuk tahun 2021 DPUPKP merencanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame di ruas Jl. Gejayan pada bulan Juli atau Agustus," ucapnya.
Diungkapkan Amperawan bahwa kegiatan pengawasan reklame juga dilakukan pada tahun 2020 lalu. Sepanjang tahun lalu itu DPUPKP Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan puluhan surat peringatan hingga penetapan bongkar.
"Pada kegiatan pengawasan reklame tahun 2020, DPUP KP telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 87 titik, lalu ada Surat Peringatan Il sebanyak 4 titik, dan Penetapan Bongkar sejumlah 49 titik," tuturnya.
Titik lokasi tersebut berada di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Sleman. Mulai dari ruas jalan Jl. Kaliurang; Ring Road Utara; Ring Road Barat; JI. Colombo; Jl. Raya Tajem; JI. Seturan; JI. Laksda Adisucipto; JI. Affandi; JI. Magelang; Jl. Palagan; Jl. Pakem - Kalasan hingga JI. Timoho Utara.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persebaya Surabaya
Tindak lanjut dari penerbitan surat tersebut, kata Amperawan terdapat pemilik yang melakukan pembongkaran atau menyesuaikan dengan dengan jumlah 22 buah. Namun ada juga reklame yang dibongkar oleh pemerintah daerah sebanyaj dua buah.
Guna lebih menegaskan lagi terkait reklame tersebut, DPUPKP juga telah melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame pada bulan Maret lalu.
"DPUPKP pada bulan Maret melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame yang berada di ruas jl Colombo- Samirono, dengan rincian dari pemilik usaha sebanyak 57 peserta undangan dan Biro Advertising sebanyak 13 peserta
undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu