Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 April 2021 | 21:05 WIB
Baliho di kawasan Gejayan roboh usai diterpa angin kencang disertai hujan deras. [TRCBPBDDIY / Twitter]

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada reklame yang terpasang tidak sesuai aturan. Tercatat selama 2021 saja, DPUPKP telah menerbitkan sejumlah surat peringatan dan penetapan bongkar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan, Amperawan Kusjadmikahadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/4/2021).

Disebutkan Amperawan, pada kegiatan pengawasan reklame sepanjang 2021 atau tepatnya pada Januari hingga April, DPUPKP Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 6 titik. Tidak hanya itu, penerbitan surat penetapan bongkar juga dilakukan di sebanyak 15 titik.

"Titik lokasi tersebut berada di ruas jalan perempatan sagan, Jl. Seturan, JI. Kronggahan, Jl. Godean dan Jl. Kaliurang," kata Amperawan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persebaya Surabaya

Amperawan menjelaskan penerbitan surat peringatan dan penetapan pembongkaran tadi selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemilik. Dari jumlah tadi, sudah tercatat pemilik yang membongkar reklamenya di tujuh titik.

"Untuk tahun 2021 DPUPKP merencanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame di ruas Jl. Gejayan pada bulan Juli atau Agustus," ucapnya.

Diungkapkan Amperawan bahwa kegiatan pengawasan reklame juga dilakukan pada tahun 2020 lalu. Sepanjang tahun lalu itu DPUPKP Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan puluhan surat peringatan hingga penetapan bongkar.

"Pada kegiatan pengawasan reklame tahun 2020, DPUP KP telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 87 titik, lalu ada Surat Peringatan Il sebanyak 4 titik, dan Penetapan Bongkar sejumlah 49 titik," tuturnya.

Titik lokasi tersebut berada di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Sleman. Mulai dari ruas jalan Jl. Kaliurang; Ring Road Utara; Ring Road Barat; JI. Colombo; Jl. Raya Tajem; JI. Seturan; JI. Laksda Adisucipto; JI. Affandi; JI. Magelang; Jl. Palagan; Jl. Pakem - Kalasan hingga JI. Timoho Utara.

Baca Juga: BPBD Sleman Petakan Daerah Rawan Terdampak Siklon Seroja, Ini Daftarnya

Tindak lanjut dari penerbitan surat tersebut, kata Amperawan terdapat pemilik yang melakukan pembongkaran atau menyesuaikan dengan dengan jumlah 22 buah. Namun ada juga reklame yang dibongkar oleh pemerintah daerah sebanyaj dua buah.

Guna lebih menegaskan lagi terkait reklame tersebut, DPUPKP juga telah melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame pada bulan Maret lalu.

"DPUPKP pada bulan Maret melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame yang berada di ruas jl Colombo- Samirono, dengan rincian dari pemilik usaha sebanyak 57 peserta undangan dan Biro Advertising sebanyak 13 peserta
undangan," tandasnya.

Load More