SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada reklame yang terpasang tidak sesuai aturan. Tercatat selama 2021 saja, DPUPKP telah menerbitkan sejumlah surat peringatan dan penetapan bongkar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan, Amperawan Kusjadmikahadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/4/2021).
Disebutkan Amperawan, pada kegiatan pengawasan reklame sepanjang 2021 atau tepatnya pada Januari hingga April, DPUPKP Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 6 titik. Tidak hanya itu, penerbitan surat penetapan bongkar juga dilakukan di sebanyak 15 titik.
"Titik lokasi tersebut berada di ruas jalan perempatan sagan, Jl. Seturan, JI. Kronggahan, Jl. Godean dan Jl. Kaliurang," kata Amperawan.
Amperawan menjelaskan penerbitan surat peringatan dan penetapan pembongkaran tadi selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemilik. Dari jumlah tadi, sudah tercatat pemilik yang membongkar reklamenya di tujuh titik.
"Untuk tahun 2021 DPUPKP merencanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame di ruas Jl. Gejayan pada bulan Juli atau Agustus," ucapnya.
Diungkapkan Amperawan bahwa kegiatan pengawasan reklame juga dilakukan pada tahun 2020 lalu. Sepanjang tahun lalu itu DPUPKP Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan puluhan surat peringatan hingga penetapan bongkar.
"Pada kegiatan pengawasan reklame tahun 2020, DPUP KP telah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 87 titik, lalu ada Surat Peringatan Il sebanyak 4 titik, dan Penetapan Bongkar sejumlah 49 titik," tuturnya.
Titik lokasi tersebut berada di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Sleman. Mulai dari ruas jalan Jl. Kaliurang; Ring Road Utara; Ring Road Barat; JI. Colombo; Jl. Raya Tajem; JI. Seturan; JI. Laksda Adisucipto; JI. Affandi; JI. Magelang; Jl. Palagan; Jl. Pakem - Kalasan hingga JI. Timoho Utara.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persebaya Surabaya
Tindak lanjut dari penerbitan surat tersebut, kata Amperawan terdapat pemilik yang melakukan pembongkaran atau menyesuaikan dengan dengan jumlah 22 buah. Namun ada juga reklame yang dibongkar oleh pemerintah daerah sebanyaj dua buah.
Guna lebih menegaskan lagi terkait reklame tersebut, DPUPKP juga telah melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame pada bulan Maret lalu.
"DPUPKP pada bulan Maret melaksanakan pembinaan kepada pemilik konstruksi reklame yang berada di ruas jl Colombo- Samirono, dengan rincian dari pemilik usaha sebanyak 57 peserta undangan dan Biro Advertising sebanyak 13 peserta
undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda