SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TH alias D harus meringkuk di jeruji besi atas tindakannya melakukan skimming kepada seorang korban bernama Renata Nurmasari. Pelaku 28 tahun tersebut berhasil ditangkap jajaran Polda DIY setelah membuat rugi korban hingga Rp21,5 juta.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya tak sendiri. Terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Memang baru satu orang yang tertangkap. Jadi pelaku ini melakukan dengan cara proses skimming ke ATM korban," ujar Endriadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Endriadi mengatakan awal mula kasus ini terungkap saat korban mendapat notifikasi SMS Banking miliknya bahwa ada dua kali transaksi berupa transfer total sejumlah Rp20 juta. Hal itu terjadi pada 25 dan 26 September 2020.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
"Pada 25 September korban mendapat pemberitahuan transaksi yang tidak pernah ia lakukan. Keesokan harinya juga sama, ada penarikan tunai sebesar Rp300 ribu dan penarikan debet sebesar Rp1,25 juta," terangnya.
Karena ada kejanggalan, korban yang juga merupakan agen dari salah satu bank itu mengurus ke bank tempatnya menyimpan uang. Pihak bank menjelaskan memang ada transaksi yang dilakukan korban di beberapa ATM, namun bukan korban yang melakukan.
"Dari kecurigaan tersebut korban akhirnya melaporkan kepada kami pada 30 April 2021," jelas Endriadi.
Dari penyelidikan polisi, bahwa ditemukan transaksi pada 25 September 2020 yang dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul.
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujar dia.
Baca Juga: Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam
Penyelidikan dilanjutkan hingga menemui titik terang. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial TH.
"Pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama ATM milik korban, kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku mendapatkan data korban dari alat skimming yang dia siapkan. Pelaku datang kepada korban yang menjadi agen bank ini dan berpura-pura ingin melakukan transfer, dimana korban menggesekkan kartu miliknya.
"Alatnya dibeli dari toko online. Jadi setelah korban ini menggesekkan kartu ke alat yang namanya Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM itu diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka," ungkap dia.
Setelah dapat data dari master ATM itu, pelaku menduplikasi data korban. Dan dengan mudah mengambil uang di ATM dengan data milik korban.
Endriadi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama. Diperkirakan banyak korban, namun baru satu pelapor yang masuk dan dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Polda DIY.
Atas tindakan pelaku, TH dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Endriadi.
Ia tak menampik, jika kejahatan transfer dana palsu ini cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar nasabah atau pemilik rekening termasuk agen-agen bank yang biasa membantu untuk transaksi memiliki angka sandi yang sulit.
"Jadi masyarakat juga harus tetap waspada ketika menarik uang di ATM, termasuk juga bagi agen. Lebih baik password atau sandi dibuat dengan sulit," terang dia.
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
-
Kereta Argo Semeru Anjlok, KAI: Kami Minta Maaf
-
Kereta Argo Semeru Kecelakaan di Wates, Gerbong Anjlok Penumpang Lari Berhamburan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus