SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu dua pelaku tindak pidana transfer dana palsu dengan menggunakan alat skimming di Yogyakarta. Satu pelaku berinisial TH alias D (28) berhasil diringkus yang beraksi sebagai pengambil dana.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menyebut jika aksi ini merupakan sindikat. Para pelaku sudah melakukan sejak lama.
"Pengakuan tersangka yang kami ringkus ini sudah banyak melancarkan aksinya. Bahkan banyak korban yang mereka rugikan," ujar Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang masih diburu. Dimana salah seorang pelaku yang cukup handal dalam menggunakan alat skimming untuk menduplikasi data korban.
"Nah pelaku ini mencari agen yang bekerja untuk bank yang bisa membantu transfer dan menarik tunai dari bank. Jadi pelaku tersebut mendatangi korban dan berpura-pura untuk mentransfer uang," katanya.
Alat skimming tersebut, kata Endriadi dibeli pelaku di toko online. Pelaku sudah menguasai cara kerja alat itu, sesaat setelah master ATM milik korban digesek ke Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM korban diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka.
Kasus tersebut terkuak setelah korban bernama Renata Nurmasari merasa ada kejanggalan pada rekening miliknya. Uang senilai Rp21,5 juta raib dengan sejumlah notifikasi penarikan yang tidak pernah dilakukan korban.
"Dari kecurigaan tersebut korban akhirnya melaporkan kepada kami pada 30 April 2021," jelas Endriadi.
Dari penyelidikan polisi, bahwa ditemukan transaksi pada 25 September 2020 yang dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul dengan ATM milik korban.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujar dia.
Penyelidikan dilanjutkan hingga menemui titik terang. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial TH dan berhasil meringkus di kediamannya.
Dari aksi pelaku TH, dirinya diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. TH juga bisa dikenai sanksi dengan membayar denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan tersangka TH alias D, Rabu (30/6/2021). Tersangka merupakan salah seorang pelaku dari aksi transfer dana palsu dengan cara skimming.
Data korban bernama Renata Nurmasari yang juga sebagai agen di salah satu bank ini diduplikasi oleh pelaku. Sehingga para paku bebas menguras uang yang ada di rekening korban senilai Rp21,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel