SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu dua pelaku tindak pidana transfer dana palsu dengan menggunakan alat skimming di Yogyakarta. Satu pelaku berinisial TH alias D (28) berhasil diringkus yang beraksi sebagai pengambil dana.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menyebut jika aksi ini merupakan sindikat. Para pelaku sudah melakukan sejak lama.
"Pengakuan tersangka yang kami ringkus ini sudah banyak melancarkan aksinya. Bahkan banyak korban yang mereka rugikan," ujar Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang masih diburu. Dimana salah seorang pelaku yang cukup handal dalam menggunakan alat skimming untuk menduplikasi data korban.
"Nah pelaku ini mencari agen yang bekerja untuk bank yang bisa membantu transfer dan menarik tunai dari bank. Jadi pelaku tersebut mendatangi korban dan berpura-pura untuk mentransfer uang," katanya.
Alat skimming tersebut, kata Endriadi dibeli pelaku di toko online. Pelaku sudah menguasai cara kerja alat itu, sesaat setelah master ATM milik korban digesek ke Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM korban diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka.
Kasus tersebut terkuak setelah korban bernama Renata Nurmasari merasa ada kejanggalan pada rekening miliknya. Uang senilai Rp21,5 juta raib dengan sejumlah notifikasi penarikan yang tidak pernah dilakukan korban.
"Dari kecurigaan tersebut korban akhirnya melaporkan kepada kami pada 30 April 2021," jelas Endriadi.
Dari penyelidikan polisi, bahwa ditemukan transaksi pada 25 September 2020 yang dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul dengan ATM milik korban.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujar dia.
Penyelidikan dilanjutkan hingga menemui titik terang. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial TH dan berhasil meringkus di kediamannya.
Dari aksi pelaku TH, dirinya diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. TH juga bisa dikenai sanksi dengan membayar denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan tersangka TH alias D, Rabu (30/6/2021). Tersangka merupakan salah seorang pelaku dari aksi transfer dana palsu dengan cara skimming.
Data korban bernama Renata Nurmasari yang juga sebagai agen di salah satu bank ini diduplikasi oleh pelaku. Sehingga para paku bebas menguras uang yang ada di rekening korban senilai Rp21,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat