SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu dua pelaku tindak pidana transfer dana palsu dengan menggunakan alat skimming di Yogyakarta. Satu pelaku berinisial TH alias D (28) berhasil diringkus yang beraksi sebagai pengambil dana.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menyebut jika aksi ini merupakan sindikat. Para pelaku sudah melakukan sejak lama.
"Pengakuan tersangka yang kami ringkus ini sudah banyak melancarkan aksinya. Bahkan banyak korban yang mereka rugikan," ujar Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang masih diburu. Dimana salah seorang pelaku yang cukup handal dalam menggunakan alat skimming untuk menduplikasi data korban.
"Nah pelaku ini mencari agen yang bekerja untuk bank yang bisa membantu transfer dan menarik tunai dari bank. Jadi pelaku tersebut mendatangi korban dan berpura-pura untuk mentransfer uang," katanya.
Alat skimming tersebut, kata Endriadi dibeli pelaku di toko online. Pelaku sudah menguasai cara kerja alat itu, sesaat setelah master ATM milik korban digesek ke Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM korban diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka.
Kasus tersebut terkuak setelah korban bernama Renata Nurmasari merasa ada kejanggalan pada rekening miliknya. Uang senilai Rp21,5 juta raib dengan sejumlah notifikasi penarikan yang tidak pernah dilakukan korban.
"Dari kecurigaan tersebut korban akhirnya melaporkan kepada kami pada 30 April 2021," jelas Endriadi.
Dari penyelidikan polisi, bahwa ditemukan transaksi pada 25 September 2020 yang dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul dengan ATM milik korban.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujar dia.
Penyelidikan dilanjutkan hingga menemui titik terang. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial TH dan berhasil meringkus di kediamannya.
Dari aksi pelaku TH, dirinya diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. TH juga bisa dikenai sanksi dengan membayar denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan tersangka TH alias D, Rabu (30/6/2021). Tersangka merupakan salah seorang pelaku dari aksi transfer dana palsu dengan cara skimming.
Data korban bernama Renata Nurmasari yang juga sebagai agen di salah satu bank ini diduplikasi oleh pelaku. Sehingga para paku bebas menguras uang yang ada di rekening korban senilai Rp21,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
Terkini
-
Ngeri, Mortir Diduga Aktif Ditemukan di Sleman, Dievakuasi ke Lokasi Aman
-
HAN 2025 Bantul: Bukan Sekadar Perayaan, Ini Aksi Nyata Cegah Kekerasan pada Anak
-
Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
-
Konsesi Tambang Belum Terealisasi, LBH Muhammadiyah Tuntut Prabowo Lahirkan Kebijakan Kongkrit
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Meriahkan BRI Super League 2025 di OPPO Fan Zone