SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu dua pelaku tindak pidana transfer dana palsu dengan menggunakan alat skimming di Yogyakarta. Satu pelaku berinisial TH alias D (28) berhasil diringkus yang beraksi sebagai pengambil dana.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menyebut jika aksi ini merupakan sindikat. Para pelaku sudah melakukan sejak lama.
"Pengakuan tersangka yang kami ringkus ini sudah banyak melancarkan aksinya. Bahkan banyak korban yang mereka rugikan," ujar Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang masih diburu. Dimana salah seorang pelaku yang cukup handal dalam menggunakan alat skimming untuk menduplikasi data korban.
"Nah pelaku ini mencari agen yang bekerja untuk bank yang bisa membantu transfer dan menarik tunai dari bank. Jadi pelaku tersebut mendatangi korban dan berpura-pura untuk mentransfer uang," katanya.
Alat skimming tersebut, kata Endriadi dibeli pelaku di toko online. Pelaku sudah menguasai cara kerja alat itu, sesaat setelah master ATM milik korban digesek ke Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM korban diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka.
Kasus tersebut terkuak setelah korban bernama Renata Nurmasari merasa ada kejanggalan pada rekening miliknya. Uang senilai Rp21,5 juta raib dengan sejumlah notifikasi penarikan yang tidak pernah dilakukan korban.
"Dari kecurigaan tersebut korban akhirnya melaporkan kepada kami pada 30 April 2021," jelas Endriadi.
Dari penyelidikan polisi, bahwa ditemukan transaksi pada 25 September 2020 yang dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul dengan ATM milik korban.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujar dia.
Penyelidikan dilanjutkan hingga menemui titik terang. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial TH dan berhasil meringkus di kediamannya.
Dari aksi pelaku TH, dirinya diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. TH juga bisa dikenai sanksi dengan membayar denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan tersangka TH alias D, Rabu (30/6/2021). Tersangka merupakan salah seorang pelaku dari aksi transfer dana palsu dengan cara skimming.
Data korban bernama Renata Nurmasari yang juga sebagai agen di salah satu bank ini diduplikasi oleh pelaku. Sehingga para paku bebas menguras uang yang ada di rekening korban senilai Rp21,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial