SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pengecekan kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari ini pukul 09.00 WIB. Dishub DIY menggandeng Dishub Kota Yogyakarta, polisi, dan polisi militer.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Angkutan Dishub DIY Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin terkait dengan aspek keselamatan. Tujuannya supaya mengurangi risiko kecelakaan.
"Agar menghindari terjadinya kecelakaan. Khusunya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sementar untuk kendaraan pribadi tidak diperiksa," katanya, Kamis (1/7/2021).
Selama proses pemeriksaan, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum baik dari arah utara atau pun selatan dicek kelaikannya. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar satu jam.
Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
"Durasi pemeriksaan antara satu sampai 1,5 jam," terangnya.
Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang terjaring razia akan dicek tonasenya. Untuk mengetahui beban angkutan yang dibawa, pihaknya membawa alat timbangan portable.
"Itu alat timbangan portable untuk mendeteksi ukuran muatan yang melebihi tujuh ton atau lebih dari 12 ton," ujar dia.
Kegiatan pengecekan kelaikan terhadap kendaran seperti itu biasanya dalam waktu sebulan dilaksanakan sebanyak 10 kali.
"Tapi karena ini sedang pandemi maka sekarang hanya enam kali dalam satu bulan," katanya.
Baca Juga: 5 Artis Suka Naik Transportasi Umum, Arya Saloka Pilih MRT Meski Punya Mobil
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo menyebut, kegiatan ini bagian dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.
Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.
Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.
"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
-
Menhub Bantah Adanya Larangan Truk Melintas Selama Mudik, Tapi...
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD