Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 Juli 2021 | 07:15 WIB
Gus Miftah menyoroti keputusan pemerintah mengizinkan TKA masuk Indonesia saat PPKM darurat. - (Instagram/@gusmiftah)

SuaraJogja.id - Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) saat PPKM darurat di Indonesia menimbulkan banyak tanda tanya. Ketika protokol kesehatan diperketat karena kasus Covid-19 meningkat, Indonesia justru membuka pintu masuk untuk para TKA tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pun ikut bertanya-tanya. Ia juga meminta pemerintah membuka mata.

"Dear Pemerintah, saya Miftah Maulana Habiburrahman, warga biasa, warga masyarakat rendah, tidak punya jabatan apa pun," kata gus Miftah dalam video yang ia unggah ke Instagram, Senin (5/7/2021).

Gus Miftah mengaku mendukung kebijakan PPKM Darurat, yang diberlakukan sejak 3 sampai 20 Juli mendatang.

Baca Juga: PSIS Semarang Liburkan Latihan Selama PPKM Darurat

Meskipun tempat-tempat ibadah ditutup, sang pendakwah mengaku tak keberatan dengan kebijakan itu.

Namun, ia menyayangkan keputusan pemerintah mendatangkan para TKA masuk Indonesia. Gus miftah lantas meminta pemerintah menghentikan tindakan itu.

"Saya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat, termasuk kebijakan menutup tempat ibadah sementara, tapi sebagai warga negara, kami mengusulkan kepada pemerintah, please setop kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia di saat PPKM darurat ini diberlakukan," tuturnya.

Ia menekankan betapa ironisnya kondisi rakyat Indonesia saat ini jika dibandingkan dengan sikap pemerintah.

"Di saat kami mematuhi semua kebijakan pemerintah, tetapi mata kepala kami dipertontonkan dengan kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia. Bukankah ini sangat ironis? Terima kasih," tutup Gus Miftah.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tambah Lokasi Penyekatan di Jakarta Jadi 72 Titik

TONTON VIDEONYA DI SINI.

Diberitakan Suara.com sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, puluhan tenaga kerja asing atau TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pekerja proyek strategis nasional.

Mereka diperkenankan datang di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena termasuk kategori pekerja esensial.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan, total ada 20 TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya.

Load More