SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut akan berfokus pada penerapan aturan terhadap perkantoran di masa PPKM Darurat. Tindakan tegas akan diberlakukan jika masih mendapati ada perkantoran yang melanggar aturan itu.
"Kita ingin fokus kepada kantor-kantor yang tidak patuh kepada aturan PPKM Darurat ini. Baik yang esensial dan kritikal apalagi yang non esensial dan kritikal yang masih buka," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada awak media, Minggu (11/7/2021).
Fokus penerapan aturan di lingkungan perkantoran itu juga sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat, sehingga sebaran kasus Covid-19 bisa lebih berkurang.
Heroe mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol-PP, TNI, hingga Polri dalam menegakan aturan tersebut di area perkantoran.
Baca Juga: Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang
"Nanti bersama teman-teman Satpol-PP, Polresta, Kodim, dan Provos nanti akan turun untuk melihat di beberapa perkantoran yang masih buka atau melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujarnya.
Disampaikan Heroe, teguran akan diberikan jika memang masih menemukan kantor yang tidak taat aturan PPKM Darurat, termasuk salah satu di antaranya terkait dengan aturan teknis kapasitas bekerja di kantor.
Seperti yang diketahui bahwa untuk perkantoran yang tidak melayani kebutuhan esensial dan kritikal diwajibkan untuk 100 persen menerapkan Work From Home (WFH), sedangkan untuk sektor esensial dibatasi hingga 50 persen.
"Ya nanti pastinya kita tegur, langsung kita minta untuk mematuhi ketentuan. Jadi kalau yang non esensial harus 100 persen WFH ya kita minta WFH. Nanti yang esensial harus 50 persen ya 50 persen. Jadi itu nanti langsung kita minta untuk mematuhi itu, kalau engga ya kita tutup," tegasnya.
Selain itu, kata Heroe, jika di sebuah kantor juga ditemukan sebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari salah satu pegawainya, maka kantor yang bersangkutan diminta untuk dilakukan penutupan sementara.
Baca Juga: Kasih Izin Pesta Ultah saat PPKM Darurat, Pemilik Vila Jadi Tersangka
"Kalau ada kasus positif di dalam kantor pun kita minta untuk melakukan penutupan sementara," tambahnya.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!