Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juli 2021 | 17:55 WIB
8 Salon dan Spa di DIY Buka Saat PPKM Darurat, 5 Tempat Disegel Petugas

SuaraJogja.id - Satgas Aman Nusa II bersama-sama dengan TNI dan Satpol-PP melaksanakan penegakan tempat-tempat hiburan yang masih buka selama masa PPKM Darurat.

Hasilnya, didapati ada delapan tempat yang terindikasi masih beroperasi selama PPKM Darurat.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Tempat-tempat yang terindikasi masih buka itu berupa salon dan spa yang ada di wilayahnya.

"Dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat yang terindikasi masih buka atau masih menerima tamu di masa PPKM Darurat. Tempat hiburan itu berupa salon ataupun spa," kata Yuli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan

Yuli menuturkan, dari delapan tempat yang diperiksa itu tiga, di antaranya sudah melakukan penutupan secara mandiri, sedangkan lima tempat lainnya masih buka atau beroperasi.

"Sehingga kepada lima tempat itu satgas langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tuturnya.

Disampaikan Yuli, pelaku usaha yang telah diperiksa tersebut terindikasi melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2021.

Tindakan tegas itu, kata Yuli memang terus dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak menaati aturan khususnya di masa PPKM Darurat.

"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," tegasnya.

Baca Juga: Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur

Yuli menjelaskan bahwa pemerintah telah secara terus menerus berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. Namun jika memang dari kebijakan tersebut masih ada pihak-pihak yang melanggar maka sanksi tegas tidak akan ragu untuk diterapkan.

"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," tandasnya.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melakukan evaluasi dalam penerapan PPKM Darurat di Sleman. Hasilnya sejumlah pelanggaran masih ditemui.

“Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran,” kata Kustini.

Kustini menuturkan jumlah pelanggaran tersebut sudah mengalami penurunan setiap harinya. Termasuk pelanggaran yang terjadi di sejumlah Kapanawon di Bumi Sembada.

Dalam kesempatan itu Kustini tidak lupa untuk memberikan arahan kepada seluruh Panewu untuk dengan tertib melakukan monitoring atau pemantauan, terkhusus selama masa penerapan PPKM Darurat agar dapat menekan jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya.

Load More