SuaraJogja.id - Satgas Aman Nusa II bersama-sama dengan TNI dan Satpol-PP melaksanakan penegakan tempat-tempat hiburan yang masih buka selama masa PPKM Darurat.
Hasilnya, didapati ada delapan tempat yang terindikasi masih beroperasi selama PPKM Darurat.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Tempat-tempat yang terindikasi masih buka itu berupa salon dan spa yang ada di wilayahnya.
"Dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat yang terindikasi masih buka atau masih menerima tamu di masa PPKM Darurat. Tempat hiburan itu berupa salon ataupun spa," kata Yuli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Yuli menuturkan, dari delapan tempat yang diperiksa itu tiga, di antaranya sudah melakukan penutupan secara mandiri, sedangkan lima tempat lainnya masih buka atau beroperasi.
"Sehingga kepada lima tempat itu satgas langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tuturnya.
Disampaikan Yuli, pelaku usaha yang telah diperiksa tersebut terindikasi melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2021.
Tindakan tegas itu, kata Yuli memang terus dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak menaati aturan khususnya di masa PPKM Darurat.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," tegasnya.
Baca Juga: Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
Yuli menjelaskan bahwa pemerintah telah secara terus menerus berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. Namun jika memang dari kebijakan tersebut masih ada pihak-pihak yang melanggar maka sanksi tegas tidak akan ragu untuk diterapkan.
"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," tandasnya.
Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melakukan evaluasi dalam penerapan PPKM Darurat di Sleman. Hasilnya sejumlah pelanggaran masih ditemui.
“Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran,” kata Kustini.
Kustini menuturkan jumlah pelanggaran tersebut sudah mengalami penurunan setiap harinya. Termasuk pelanggaran yang terjadi di sejumlah Kapanawon di Bumi Sembada.
Dalam kesempatan itu Kustini tidak lupa untuk memberikan arahan kepada seluruh Panewu untuk dengan tertib melakukan monitoring atau pemantauan, terkhusus selama masa penerapan PPKM Darurat agar dapat menekan jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
-
Polemik Penertiban PPKM Darurat
-
Kota Padang PPKM Darurat, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
-
Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat