SuaraJogja.id - Satgas Aman Nusa II bersama-sama dengan TNI dan Satpol-PP melaksanakan penegakan tempat-tempat hiburan yang masih buka selama masa PPKM Darurat.
Hasilnya, didapati ada delapan tempat yang terindikasi masih beroperasi selama PPKM Darurat.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Tempat-tempat yang terindikasi masih buka itu berupa salon dan spa yang ada di wilayahnya.
"Dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat yang terindikasi masih buka atau masih menerima tamu di masa PPKM Darurat. Tempat hiburan itu berupa salon ataupun spa," kata Yuli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Yuli menuturkan, dari delapan tempat yang diperiksa itu tiga, di antaranya sudah melakukan penutupan secara mandiri, sedangkan lima tempat lainnya masih buka atau beroperasi.
"Sehingga kepada lima tempat itu satgas langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tuturnya.
Disampaikan Yuli, pelaku usaha yang telah diperiksa tersebut terindikasi melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2021.
Tindakan tegas itu, kata Yuli memang terus dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak menaati aturan khususnya di masa PPKM Darurat.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," tegasnya.
Baca Juga: Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
Yuli menjelaskan bahwa pemerintah telah secara terus menerus berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. Namun jika memang dari kebijakan tersebut masih ada pihak-pihak yang melanggar maka sanksi tegas tidak akan ragu untuk diterapkan.
"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," tandasnya.
Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melakukan evaluasi dalam penerapan PPKM Darurat di Sleman. Hasilnya sejumlah pelanggaran masih ditemui.
“Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran,” kata Kustini.
Kustini menuturkan jumlah pelanggaran tersebut sudah mengalami penurunan setiap harinya. Termasuk pelanggaran yang terjadi di sejumlah Kapanawon di Bumi Sembada.
Dalam kesempatan itu Kustini tidak lupa untuk memberikan arahan kepada seluruh Panewu untuk dengan tertib melakukan monitoring atau pemantauan, terkhusus selama masa penerapan PPKM Darurat agar dapat menekan jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
-
Polemik Penertiban PPKM Darurat
-
Kota Padang PPKM Darurat, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
-
Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya