SuaraJogja.id - Forkopimda Kabupaten Sleman mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan perihal adanya perubahan dalam kebijakan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021. Selanjutnya, perubahan kebijakan tersebut kemudian ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021.
"Kebijakan yang mengalami perubahan yaitu, jika dalam Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang, maka dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," kata Kustini, Senin (12/7/2021).
Kustini menambahkan, kebijakan lain yang mengalami perubahan yaitu pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Instruksi kali ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan dan Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati ini, yakni dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat Covid-19," tambah Kustini.
Dalam evaluasi tersebut juga disampaikan perihal hasil laporan seluruh Panewu, bahwa secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik.
Namun demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen
Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat sejak 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran.
"Jumlah pelanggaran tersebut mengalami penurunan setiap harinya di sejumlah Kapanawon di Kabupaten Sleman," terangnya.
Setiap pihak terkait diminta untuk terus memonitoring penerapan PPKM Darurat. Mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai angka 27.273 kasus.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen
-
Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi
-
Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek
-
TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali
-
PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini