SuaraJogja.id - Forkopimda Kabupaten Sleman mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan perihal adanya perubahan dalam kebijakan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021. Selanjutnya, perubahan kebijakan tersebut kemudian ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021.
"Kebijakan yang mengalami perubahan yaitu, jika dalam Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang, maka dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," kata Kustini, Senin (12/7/2021).
Kustini menambahkan, kebijakan lain yang mengalami perubahan yaitu pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Instruksi kali ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan dan Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati ini, yakni dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat Covid-19," tambah Kustini.
Dalam evaluasi tersebut juga disampaikan perihal hasil laporan seluruh Panewu, bahwa secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik.
Namun demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen
Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat sejak 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran.
"Jumlah pelanggaran tersebut mengalami penurunan setiap harinya di sejumlah Kapanawon di Kabupaten Sleman," terangnya.
Setiap pihak terkait diminta untuk terus memonitoring penerapan PPKM Darurat. Mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai angka 27.273 kasus.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen
-
Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi
-
Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek
-
TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali
-
PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah