Tidak hanya pengurangan hari dalam pemotongan hewan kurban saja yang terdapat perbedaan. Persyaratan masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan secara mandiri tanpa menggunakan jasa RPH juga ditambah.
"Kemudian pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kalau tahun 2020 dilaksanakan secara prokses. Sementara tahun ini ditambah surat pernyataan kegiatan pemotongan hewan di luar RPH dari panitia," ungkapnya.
Retna menegaskan panitia kurban yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban secara mandiri wajib membuat surat penyataan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa kegiatan pemotongan hewan di luar RPH telah memenuhi syarat dan aman.
"Terkait dengan pemotongan hewan kurban di luar RPH itu panitia harus mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Pertanian lalu kita tembuskan kepada Mantri Pamong Praja," terangnya.
Baca Juga: Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi
Ditambahkan Retna, soal aturan penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta pun harus juga harus berizin. Surat izin berjualan hewan kurban itu harus disampaikan juga kepada Mantri Pamong Praja.
Senada, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan takbir pada perayaan ibadah Idul Adha tahun ini hanya bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan takbir di masjid hanya dilakukan oleh takmir masjid saja.
“Kemudian salat Idul Adha juga hanya di rumah saja, penyembelihan kurban tidak dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah tetapi tanggal 11. Serta harus meminta izin dari Dinas Pertanian,” tegas Heroe.
Heroe menyarankan warga untuk secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya untuk penyembelihan hewan kurban. Salah satunya dengan Baznas perihal penyiapan tempat pemotongan.
"Disarankan untuk lebih baik berkoordinasi dengan Baznas untuk nanti disipakan tempat penyembelihan hewan kurban. Termasuk meminta izin dinas pertanian dan pangan atau paling tidak izin satgasnya supaya dikoordinasikan dengan dinas," ucapnya.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Ditargetkan 100 Persen Tervaksin Pada 17 Agustus Mendatang
Heroe juga meminta para penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk memenuhi kewajiban yang diperlukan. Termasuk urusan izin berjualan di tempat-tempat tersebut.
Berita Terkait
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Cara Klaim Saldo DANA Buat Lebaran Haji 2025
-
Trik Anti Gagal Membuat Kue Putri Salju yang Sempurna
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Dedy Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
Terkini
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara
-
ABA Dibongkar, Pemkot Jogja Manfaatkan Lahan Tidur untuk Relokasi Pedagang ke Batikan