SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Di dalam SE tersebut sudah berisi terkait dengan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha khususnya di masa PPKM Darurat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menuturkan terdapat sejumlah perbedaan perihal aturan perayaan Idul Adha tahun ini dan sebelumnya. Sejumlah tambahan aturan itu mengingat adanya kebijakan PPKM Darurat.
"Tahun ini ada beberapa penambahan aturan yang membedakan Idul Adha tahun 2021 ini dengan tahun 2020 kemarin," kata Retna saat menggelar jumpa pers daring, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut, Retna merinci sejumlah perbedaan itu salah satunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di Masjid. Pada tahun ini penyelenggaraan kegiatan itu harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi
"Kalau tahun kemarin masih ada orang yang melaksanakn kegiatan di masjid. Nah tahun ini apabila mau menyelenggarakan kegiatan di masjid harus dapat izin dari satgas dan dinyatakan aman," tuturnya.
Retna menyebut terkait dengan penyelenggaraan takbir sendiri tahun ini masih sama dengan tahun lalu yakni tidak diperbolehkan untuk takbir keliling. Penyelenggaraan takbir hanya boleh dilakukan secara virtual saja.
Namun untuk penyelenggaraan salat Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini salat Idul Adha di masjid ditiadakan dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
"Kalau tahun lalu salat id masih bisa diselenggarakan bersama dengan prokes ketat. Pada tahun 2021 ini salat id di masjid ditiadakan diganti pelaksanaannya di rumah masing-masing," ujarnya.
Penambahan aturan juga diberlakukan terkait dengan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pada tahun lalu durasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama 4 hari.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Ditargetkan 100 Persen Tervaksin Pada 17 Agustus Mendatang
Pada tahun ini, pemotongan hewan kurban di RPH Kota Yogyakarta dipangkas menjadi 3 hari saja. Tepatnya pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli mendatang.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Cara Klaim Saldo DANA Buat Lebaran Haji 2025
-
Trik Anti Gagal Membuat Kue Putri Salju yang Sempurna
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan