SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Di dalam SE tersebut sudah berisi terkait dengan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha khususnya di masa PPKM Darurat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menuturkan terdapat sejumlah perbedaan perihal aturan perayaan Idul Adha tahun ini dan sebelumnya. Sejumlah tambahan aturan itu mengingat adanya kebijakan PPKM Darurat.
"Tahun ini ada beberapa penambahan aturan yang membedakan Idul Adha tahun 2021 ini dengan tahun 2020 kemarin," kata Retna saat menggelar jumpa pers daring, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut, Retna merinci sejumlah perbedaan itu salah satunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di Masjid. Pada tahun ini penyelenggaraan kegiatan itu harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.
"Kalau tahun kemarin masih ada orang yang melaksanakn kegiatan di masjid. Nah tahun ini apabila mau menyelenggarakan kegiatan di masjid harus dapat izin dari satgas dan dinyatakan aman," tuturnya.
Retna menyebut terkait dengan penyelenggaraan takbir sendiri tahun ini masih sama dengan tahun lalu yakni tidak diperbolehkan untuk takbir keliling. Penyelenggaraan takbir hanya boleh dilakukan secara virtual saja.
Namun untuk penyelenggaraan salat Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini salat Idul Adha di masjid ditiadakan dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
"Kalau tahun lalu salat id masih bisa diselenggarakan bersama dengan prokes ketat. Pada tahun 2021 ini salat id di masjid ditiadakan diganti pelaksanaannya di rumah masing-masing," ujarnya.
Penambahan aturan juga diberlakukan terkait dengan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pada tahun lalu durasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama 4 hari.
Baca Juga: Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi
Pada tahun ini, pemotongan hewan kurban di RPH Kota Yogyakarta dipangkas menjadi 3 hari saja. Tepatnya pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli mendatang.
Tidak hanya pengurangan hari dalam pemotongan hewan kurban saja yang terdapat perbedaan. Persyaratan masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan secara mandiri tanpa menggunakan jasa RPH juga ditambah.
"Kemudian pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kalau tahun 2020 dilaksanakan secara prokses. Sementara tahun ini ditambah surat pernyataan kegiatan pemotongan hewan di luar RPH dari panitia," ungkapnya.
Retna menegaskan panitia kurban yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban secara mandiri wajib membuat surat penyataan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa kegiatan pemotongan hewan di luar RPH telah memenuhi syarat dan aman.
"Terkait dengan pemotongan hewan kurban di luar RPH itu panitia harus mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Pertanian lalu kita tembuskan kepada Mantri Pamong Praja," terangnya.
Ditambahkan Retna, soal aturan penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta pun harus juga harus berizin. Surat izin berjualan hewan kurban itu harus disampaikan juga kepada Mantri Pamong Praja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk