Salah satunya untuk membiayai orang tua yang sakit. Pada 7 Juni 2021, pelaku meminta uang Rp20 juta untuk operasi jantung ibunya. “Aksi itu berlanjut sampai korban mengalami kerugian Rp45 juta. Ada sembilan kali kiriman uang melalui rekening salah satu bank,” ujarnya.
Korban yang tinggal di Jaten, Karanganyar, itu merasa curiga dengan tipu muslihat pria yang mengaku sebagai dokter di Jogja itu. Hingga pada akhirnya pada 13 Juni 2021, korban mendatangi tempat indekos pelaku.
Di situ lah korban mengetahui pelaku bukan seorang dokter. “Pelaku ini bilang kepada korban bahwa ibunya meninggal. Nah korban dan keluarganya bermaksud menyampaikan duka cita. Mereka ketemu pelaku di tempat indekos dan ketahuan pelaku bukan dokter. Atas hal itu korban melapor ke Polres Karanganyar,” tuturnya.
Pelaku pernah nyaru jadi ASN
Baca Juga: Idul Adha di Tengah Pandemi, DPP Kota Jogja Minta Sembelih Kurban di Luar RPH Harus Lapor
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksi penipuan. Ia pernah menipu perempuan lain di Bekasi dengan mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) golongan IIIC.
Pelaku menggunakan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang. “Modus pelaku sama tapi beda profesi. Ngakunya ASN saat beraksi di Bekasi. Tujuannya sama menguasai barang atau minta sejumlah uang kepada korban,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti print out bukti tranfer uang dari korban asal Jaten, Karanganyar, ke pelaku yang mengaku dokter itu. Selain itu juga snelli, satu set baju ASN, pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang korban. Sementara itu, pelaku, CRW, mengaku baru kenal N selama sepuluh hari. Ia mencari mangsa yang berstatus bekerja.
“Saya kenalan lewat Tinder semua. Yang sudah bekerja. Saya meyakinkan dia dengan berbagai cara. Saya juga bilang kalau saya serius sama dia. Uangnya saya pakai bayar utang dan beli barang-barang. Dia tahu kalau saya bukan dokter ini setelah dia ngecek ke rumah sakit untuk memastikan apakah ada nama tersebut. Ternyata tidak ada,” tutur CRW.
CRW mengaku iseng saat melancarkan aksi penipuannya. Ia juga menuturkan keisengannya itu membuatnya ketagihan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL di Jogja-Solo Turun 61 Persen
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Silakan tanya ke instansi yang bersangkutan,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup
-
Motif Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Akibat Fantasi Seksual, Polisi: Padahal Punya Istri
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD