SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang di DI Yogyakarta kecewa dengan kebijakan pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.
Pedagang yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta meminta Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi jatah hidup secara tunai.
"Informasi yang beredar bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang. Sebenarnya kami bisa mematuhi aturan PPKM Darurat. Tetapi syaratnya berikan kami jatah hidup tunai," ujar Juru Bicara Forum Warga Yogyakarta Dinta Yuliant dihubungi wartawan, Senin (19/7/2021).
Ia melanjutkan bahwa diberlakukannya PPKM Darurat hingga Senin (19/7/2021) membawa dampak buruk bagi warga yang menggantungkan pendapatannya secara harian. Masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan mereka.
"Pekerja sektor informal dan pelaku usaha kecil tidak memiliki pendapatan, sehingga rencana PPKM Darurat yang akan diperpanjang ini tentu menyulitkan kami," kata dia.
Dinta menambahkan bahwa janji pemerintah untuk memberikan jaminan hidup berupa bantuan pangan dan sosial kepada pelaku usaha kecil dan sektor informal tak kunjung datang.
"Pemberlakukan PPKM Darurat sudah tak efektif. Bantuan pun juga tak pernah kami terima selama dagangan kami tutup," terang dia.
Forum Warga Yogyakarta tetap mendukung petugas kesehatan dan dokter yang berjuang untuk menangani penambahan kasus Covid-19 di DIY. Namun, jika jaminan hidup mereka tak terpenuhi, pedagang akan berusaha memenuhi kebutuhannya dengan cara yang lebih realistis.
"Tanpa mengurangi rasa empati kepada tenaga kesehatan dan relawan yang tengah berjuang, kami terpaksa membuat surat terbuka kepada Gubernur. Kami menaati aturan PPKM dengan syarat mendapat jaminan hidup atau jangan larang rakyat Jogja mencari makan," kata dia.
Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir, Wali Kota Batam Umumkan PPKM Level 4, Lebih Ketat
Dinta juga menyayangkan pemadaman penerangan di beberapa ruas jalan di Kota Jogja. Jika pedagang nekat berjualan tentu pembeli tidak ada yang mendekat.
"Kami nekat berjualan juga tak mungkin dilakukan. Pemerintah memadamkan lampu sehingga tak mungkin berjualan. Jika surat ini tak direspon hingga tanggal 20 Juli, pedagang sepakat akan mendatangi langsung ke Kepatihan untuk bertemu Gubernur," ujar Dinta.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Berakhir, Wali Kota Batam Umumkan PPKM Level 4, Lebih Ketat
-
Penularan Covid-19 Masih Tinggi Setelah PPKM Darurat, Gubernur Anies: Tunggu Dua Pekan
-
Viral Pemilik Mobil Fortuner Ngeluh PPKM Darurat, Malah Jadi Bahan Olok-olok Warganet
-
Penuh Haru! Penjual Meja Belajar Keliling Nangis Dagangannya Ditawar Rp 200 Ribu
-
Puluhan Pelajar Ditelanjangi Polisi karena Aksi Tolak PPKM, KontraS: Jangan Semaunya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana