SuaraJogja.id - Mengikuti perpanjangan PPKM Darurat Kantor imigrasi Yogyakarta memperpanjang pula penutupan layanan keimigrasian mulai 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan.
Layananan terbatas itu di antaranya adalah pelayanan paspor. Kantor imigrasi Yogyakarta masih memberikan pelayanan penerbitan paspor, tetapi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri dan tidak dapat ditunda.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, calon pemilik paspor perlu membuktikan surat dokter/rumah sakit.
Di sisi lain, selama perpanjangan PPKM darurat, pengambilan paspor tetap dilayani setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu untuk warga negara asing, permohonan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, setelah status PPKM darurat dicabut, WNA yang telah mengajukan permohonan izin tinggal datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk meneruskan langkah selanjutnya.
"Due to extention of Emergency Covid-19 Restrictions, The service for Foreigner will be temporary suspended until July, 25th 2021.
Only online service is available for foreign applicants on izintinggal-online.imigrasi.go.id," ungkap pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui pengumuman pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak berikut:
- Instagram: @imigrasi.jogja
- Twitter: @imigrasijogja
- Facebook :Imigrasi Yogyakarta
- WhatsApp: 0811-25578-223
- WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
-
Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Kantor Imigrasi Bogor Tak Beroperasi Hingga 25 Juli
-
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma