SuaraJogja.id - Mengikuti perpanjangan PPKM Darurat Kantor imigrasi Yogyakarta memperpanjang pula penutupan layanan keimigrasian mulai 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan.
Layananan terbatas itu di antaranya adalah pelayanan paspor. Kantor imigrasi Yogyakarta masih memberikan pelayanan penerbitan paspor, tetapi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri dan tidak dapat ditunda.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, calon pemilik paspor perlu membuktikan surat dokter/rumah sakit.
Di sisi lain, selama perpanjangan PPKM darurat, pengambilan paspor tetap dilayani setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu untuk warga negara asing, permohonan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, setelah status PPKM darurat dicabut, WNA yang telah mengajukan permohonan izin tinggal datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk meneruskan langkah selanjutnya.
"Due to extention of Emergency Covid-19 Restrictions, The service for Foreigner will be temporary suspended until July, 25th 2021.
Only online service is available for foreign applicants on izintinggal-online.imigrasi.go.id," ungkap pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui pengumuman pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak berikut:
- Instagram: @imigrasi.jogja
- Twitter: @imigrasijogja
- Facebook :Imigrasi Yogyakarta
- WhatsApp: 0811-25578-223
- WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
-
Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Kantor Imigrasi Bogor Tak Beroperasi Hingga 25 Juli
-
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata