SuaraJogja.id - Mengikuti perpanjangan PPKM Darurat Kantor imigrasi Yogyakarta memperpanjang pula penutupan layanan keimigrasian mulai 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan.
Layananan terbatas itu di antaranya adalah pelayanan paspor. Kantor imigrasi Yogyakarta masih memberikan pelayanan penerbitan paspor, tetapi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri dan tidak dapat ditunda.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, calon pemilik paspor perlu membuktikan surat dokter/rumah sakit.
Di sisi lain, selama perpanjangan PPKM darurat, pengambilan paspor tetap dilayani setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu untuk warga negara asing, permohonan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, setelah status PPKM darurat dicabut, WNA yang telah mengajukan permohonan izin tinggal datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk meneruskan langkah selanjutnya.
"Due to extention of Emergency Covid-19 Restrictions, The service for Foreigner will be temporary suspended until July, 25th 2021.
Only online service is available for foreign applicants on izintinggal-online.imigrasi.go.id," ungkap pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui pengumuman pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak berikut:
- Instagram: @imigrasi.jogja
- Twitter: @imigrasijogja
- Facebook :Imigrasi Yogyakarta
- WhatsApp: 0811-25578-223
- WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
-
Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Kantor Imigrasi Bogor Tak Beroperasi Hingga 25 Juli
-
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026