SuaraJogja.id - Mengikuti perpanjangan PPKM Darurat Kantor imigrasi Yogyakarta memperpanjang pula penutupan layanan keimigrasian mulai 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan.
Layananan terbatas itu di antaranya adalah pelayanan paspor. Kantor imigrasi Yogyakarta masih memberikan pelayanan penerbitan paspor, tetapi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri dan tidak dapat ditunda.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, calon pemilik paspor perlu membuktikan surat dokter/rumah sakit.
Di sisi lain, selama perpanjangan PPKM darurat, pengambilan paspor tetap dilayani setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu untuk warga negara asing, permohonan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, setelah status PPKM darurat dicabut, WNA yang telah mengajukan permohonan izin tinggal datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk meneruskan langkah selanjutnya.
"Due to extention of Emergency Covid-19 Restrictions, The service for Foreigner will be temporary suspended until July, 25th 2021.
Only online service is available for foreign applicants on izintinggal-online.imigrasi.go.id," ungkap pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui pengumuman pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak berikut:
- Instagram: @imigrasi.jogja
- Twitter: @imigrasijogja
- Facebook :Imigrasi Yogyakarta
- WhatsApp: 0811-25578-223
- WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
-
Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Kantor Imigrasi Bogor Tak Beroperasi Hingga 25 Juli
-
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
-
Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan
-
Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia
-
Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah