SuaraJogja.id - Forum Warga Jogja menuntut jatah hidup (jadup) dari Pemda DIY pasca perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai Rabu (21/007/2021) kemarin. Sebab selama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu hingga saat ini, banyak warga yang sulit mencari makan karena berbagai pembatasan mobilitas yang diberlakukan.
Namun dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/07/2021), forum ini yang diri dari Pedagang Kaki Lima (PKL) UGM, Selokan Mataram, Panti Rapih dan Asosi Warung Kopi, Komunitas Pasar Kuncen, Alun-alun Utara dan pramuwisata Taman Sari ini tidak mendapatkan kejelasan nasib. Pemda beralasan belum memiliki petunjuk teknis (juknis) dalam penyaluran jadup bagi pelaku usaha mikro.
"Katanya masih dirapatkan sehingga kami masih harus menunggu rapat dari pemda dengan pemerintah pusat," ujar juru bicara Forum Warga Yogyakarta, Dinta Yuliant saat dikonfirmasi, Kamis Siang.
Menurut Dinta, forum tersebut tetap akan menuntut jadup dari Pemda DIY. Sebab kebijakan itu sudah dijanjikan pemerintah meski pasca 25 Juli 2021 ada pelonggaran mobilitas masyarakat.
Sebab penanganan pademi COVID-19 dinilau tidak kunjung memberi angin segar bagi rakyat Indonesia, termasuk pelaku usaha mikro untuk kembali dalam kehidupan dan penghidupan yang normal.Sejak kebijakan PSBB pertama kali yang digulirkan pemerintah hingga perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah terkesan cuci tangan dari tanggung jawabnya atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
PPKM Darurat telah memberi dampak terhadap keberlangsungan penghidupan rakyat. Rakyat DIY yang mayoritas bekerja di sektor informal dan berpenghasilan harian, sangat terpukul dengan adanya kebijakan tersebut. Berhentinya kegiatan usaha ekonomi memaksa kami harus menghabiskan tabungan bahkan menumpuk hutang karena jatah hidup untuk rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah tak kunjung datang.
"Karenanya pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya, terlebih dalam aspek ekonomi dengan memberikan jatah hidup Tunai selama pandemi terus," tandasnya.
Pemerintah pun harus menindak tegas para pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi ini. Diantarnaya dengan menyita harta kekayaan mereka untuk penanganan pandemi serta bantuan sosial.
"Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam mengambil setiap kebijakan yang berhubungan baik hajat hidup maupun matinya masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Ngaku Mata Tertusuk Pena di Pos PPKM Padang, Pria Ini Minta Maaf
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Mata Tertusuk Pena di Pos PPKM Padang, Pria Ini Minta Maaf
-
Terpuruk, Bantul Emoh Pilih Wisata Virtual Untuk Geliatkan Sektor Pariwisata
-
Dukung Masyarakat saat PPKM, GoFood Hadirkan Rekomendasi Makanan dan Promo Hemat
-
4 Alasan Pemerintah Terapkan Relaksasi Pengetatan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19
-
Percepat Testing Covid-19, DIY Tambah 2 PCR Robotik
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi