SuaraJogja.id - Forum Warga Jogja menuntut jatah hidup (jadup) dari Pemda DIY pasca perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai Rabu (21/007/2021) kemarin. Sebab selama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu hingga saat ini, banyak warga yang sulit mencari makan karena berbagai pembatasan mobilitas yang diberlakukan.
Namun dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/07/2021), forum ini yang diri dari Pedagang Kaki Lima (PKL) UGM, Selokan Mataram, Panti Rapih dan Asosi Warung Kopi, Komunitas Pasar Kuncen, Alun-alun Utara dan pramuwisata Taman Sari ini tidak mendapatkan kejelasan nasib. Pemda beralasan belum memiliki petunjuk teknis (juknis) dalam penyaluran jadup bagi pelaku usaha mikro.
"Katanya masih dirapatkan sehingga kami masih harus menunggu rapat dari pemda dengan pemerintah pusat," ujar juru bicara Forum Warga Yogyakarta, Dinta Yuliant saat dikonfirmasi, Kamis Siang.
Menurut Dinta, forum tersebut tetap akan menuntut jadup dari Pemda DIY. Sebab kebijakan itu sudah dijanjikan pemerintah meski pasca 25 Juli 2021 ada pelonggaran mobilitas masyarakat.
Sebab penanganan pademi COVID-19 dinilau tidak kunjung memberi angin segar bagi rakyat Indonesia, termasuk pelaku usaha mikro untuk kembali dalam kehidupan dan penghidupan yang normal.Sejak kebijakan PSBB pertama kali yang digulirkan pemerintah hingga perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah terkesan cuci tangan dari tanggung jawabnya atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
PPKM Darurat telah memberi dampak terhadap keberlangsungan penghidupan rakyat. Rakyat DIY yang mayoritas bekerja di sektor informal dan berpenghasilan harian, sangat terpukul dengan adanya kebijakan tersebut. Berhentinya kegiatan usaha ekonomi memaksa kami harus menghabiskan tabungan bahkan menumpuk hutang karena jatah hidup untuk rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah tak kunjung datang.
"Karenanya pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya, terlebih dalam aspek ekonomi dengan memberikan jatah hidup Tunai selama pandemi terus," tandasnya.
Pemerintah pun harus menindak tegas para pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi ini. Diantarnaya dengan menyita harta kekayaan mereka untuk penanganan pandemi serta bantuan sosial.
"Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam mengambil setiap kebijakan yang berhubungan baik hajat hidup maupun matinya masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Ngaku Mata Tertusuk Pena di Pos PPKM Padang, Pria Ini Minta Maaf
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Mata Tertusuk Pena di Pos PPKM Padang, Pria Ini Minta Maaf
-
Terpuruk, Bantul Emoh Pilih Wisata Virtual Untuk Geliatkan Sektor Pariwisata
-
Dukung Masyarakat saat PPKM, GoFood Hadirkan Rekomendasi Makanan dan Promo Hemat
-
4 Alasan Pemerintah Terapkan Relaksasi Pengetatan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19
-
Percepat Testing Covid-19, DIY Tambah 2 PCR Robotik
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar