"Dengan adanya ketentuan PP 75/2021 yang kemudian melegalkan praktik rangkap jabatan rektor sebagai komisaris, padahal dalam PP 68/2013 ketentuan tersebut telah secara tegas dilarang, hal ini secara tidak langsung membuka ruang lebar intervensi terhadap rektor," tegasnya.
"Bahwa ketentuan ini secara tidak langsung membuka ruang lebar intervensi terhadap rektor dengan diberikannya jabatan ganda sehingga berpotensi mempengaruhi rektor dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan di pendidikan tinggi secara otonom," lanjut Ilham.
lham menegaskan, pemberlakuan PP 75/2021 yang melegalkan rektor perguruan tinggi merangkap jabatan komisaris tidak berlaku surut. Artinya, PP 75/2021 tidak bisa dijadikan alasan pembenar terhadap praktik rangkap jabatan yang telah dilakukan rektor sebelum PP 75/2021 ini dibentuk. Karena sejatinya yang berlaku adalah PP 68/2013 yang di dalamnya melarang rektor untuk melakukan rangkap jabatan.
Menyikapi atas adanya persoalan itu, PSHK UII memiliki sejumlah rekomendasi. Pertama, pengaturan larangan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi perlu diatur dalam produk hukum setingkat undang-undang. Kedua, Presiden tetap menegakkan aturan yang telah dilanggar oleh rektor yang bersangkutan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 serta ke depan, Presiden harus melihat konteks pembentukan peraturan yang diajukan kepada Presiden, sehingga anggapan bahwa Presiden melakukan upaya legitimasi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oknum tertentu dengan cara merubah peraturan perundang-undangan tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Shelter Isolasi UII Kedatangan 8 Pasien OTG
Ketiga, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang membuka ruang pengaturan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi lewat peraturan Menteri atau peraturan pemerintah.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Viral! Cuitan Fahri Hamzah Soal Rangkap Jabatan Kembali Mencuat Usai Jadi Komisaris BTN
-
Fahri Hamzah Jadi Komisaris BTN: Cuitan Lama Soal Rangkap Jabatan Viral, Tuai Cibiran Warganet
-
Rektor UI Bela Keputusan Soal Disertasi Bahlil: Kami Membina, Bukan Membinasakan!
-
Ungkap Sikap Prabowo soal Demo Indonesia Gelap, Rektor IPB: Beliau Tahu Ada Gerakan Itu, tapi...
-
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini