SuaraJogja.id - Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terpaksa membubarkan tiga hajatan sekaligus hari ini. Dua di antaranya adalah hajatan yang diselenggaraka di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul, Kalurahan Hargomulyo. Dua hajatan di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul adalah hajatan sepasang pengantin.
Dua hajatan tersebut justru diselenggarakan oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan Hargomulyo sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo Suronto. Suronto adalah paman mempelai perempuan pasangan pengantin tersebut.
Panewu Gedangsari Martono Iman Santosa menuturkan, hari ini merupakan hari pertama hajatan warganya. Rencananya mereka melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu (24/7/2021) di rumah mempelai wanita di Pedukuhan Suru Lor.
"Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak," papar Iman di sela pembubaran, Jumat.
Baca Juga: Satgas Kepri Sebut Warga Usia Produktif Paling Banyak Terpapar Covid-19
Imam mengatakan, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis. Karena saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan karena pelaksana hajatan banyak melanggar aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat namun ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.
"Kami harus bertindak tegas. Agar tidak menjadi klaster baru," terangnya.
Terkait Ketua Bamuskal sekaligus juga wakil ketua Satgas Kalurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar ketentuan, Iman menandaskan akan segera melakukan pembinaan. Apalagi Gunungkidul tengah menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski melakukan pembinaan, lanjutnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati terkait sanksi. Karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal berada di tangan Bupati. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi sanksi.
Baca Juga: Pecah Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19, Hari Ini 1.566 Pasien Meninggal Dunia
Ketua Bamuskal Hargomulyo Suronto membenarkan bahwa dirinya menyelenggarakan hajatan tersebut. Namun sebelum menyelenggarakan hajatan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi atau izin kepada lurah setempat, dan lurah setempat telah menyetujuinya tanpa ada surat persetujuan.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
Dirut Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi Jatimbalinus Saat Tinjau Satgas di Surabaya
-
Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Skandal Produk MinyaKita Terbongkar, Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Takaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan