SuaraJogja.id - Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terpaksa membubarkan tiga hajatan sekaligus hari ini. Dua di antaranya adalah hajatan yang diselenggaraka di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul, Kalurahan Hargomulyo. Dua hajatan di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul adalah hajatan sepasang pengantin.
Dua hajatan tersebut justru diselenggarakan oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan Hargomulyo sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo Suronto. Suronto adalah paman mempelai perempuan pasangan pengantin tersebut.
Panewu Gedangsari Martono Iman Santosa menuturkan, hari ini merupakan hari pertama hajatan warganya. Rencananya mereka melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu (24/7/2021) di rumah mempelai wanita di Pedukuhan Suru Lor.
"Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak," papar Iman di sela pembubaran, Jumat.
Imam mengatakan, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis. Karena saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan karena pelaksana hajatan banyak melanggar aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat namun ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.
"Kami harus bertindak tegas. Agar tidak menjadi klaster baru," terangnya.
Terkait Ketua Bamuskal sekaligus juga wakil ketua Satgas Kalurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar ketentuan, Iman menandaskan akan segera melakukan pembinaan. Apalagi Gunungkidul tengah menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski melakukan pembinaan, lanjutnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati terkait sanksi. Karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal berada di tangan Bupati. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi sanksi.
Baca Juga: Satgas Kepri Sebut Warga Usia Produktif Paling Banyak Terpapar Covid-19
Ketua Bamuskal Hargomulyo Suronto membenarkan bahwa dirinya menyelenggarakan hajatan tersebut. Namun sebelum menyelenggarakan hajatan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi atau izin kepada lurah setempat, dan lurah setempat telah menyetujuinya tanpa ada surat persetujuan.
"Ya sudah akhirnya kita menyelenggarakan hajatan," ujarnya.
Suronto berkelit jika mereka melanggar aturan tentang hajatan di antaranya tidak menyediakan prasmanan. Mereka tidak menyediakan meja makan ataupun minum karena tamu hanya datang dan langsung pergi di mana tamu hanya menyerahkan amplop serta pulang membawa snack.
Suronto mengaku berani menyelenggarakan hajatan tersebut karena berkaca dari Kapanewon lain yang ada hajatan dan tidak dibubarkan oleh Satgas.
Jika hajatan yang dia selenggarakan dibubarkan maka hajatan lain juga harus dibubarkan juga.
"Semua harus adil. Kalau dibubarkan ya dibubarkan semuanya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Satgas Kepri Sebut Warga Usia Produktif Paling Banyak Terpapar Covid-19
-
Pecah Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19, Hari Ini 1.566 Pasien Meninggal Dunia
-
Vaksinasi Covid-19 Pelajar di SMAN 1 Rangkasbitung, Kepsek: Harus Ada Izin Orangtua
-
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
-
Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak