SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, Minggu (25/07/2021) malam. Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini dilakukan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 95 kabupaten/kota ditetapkan menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Level 3diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.
Karenanya Pemda DIY akan mengikuti aturan-aturan baru yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersebut. Apalagi DIY masuk kategori daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 karena tren penularan Covid-19 masih tinggi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, tercatat ada tambahan 2.145 kasus baru pada Minggu ini. Sehingga total kasus Covid-19 di DIY sudah mencapai 104.778 kasus.
"DIY siap melaksanakan perpanjangan ppkm karena di diy masih level 4, apa saja yang ditentukan dan diperketat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu Malam.
Menurut Aji, ada sejumlah aturan baru yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penerapan PPKM level 4 dalam rapat bersama daerah.
Selama perpanjangan seminggu ke depan, daerah yang masuk PPKM Level 4 berlaku diperbolehkan membuka pasar biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
Untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Pemda diminta mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.
"Kita siapkan aturan terkait beberapa pelonggaran seperti pasar, mal, dan lainnya," ungkapnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk menerapkan perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut sudah bisa diberlakukan mulai Senin (26/07/2012).
"Iya sudah koordinasi dengan kabupaten/kota jadi tinggal diterapkan di lapangan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
-
Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
-
PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T
-
Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan