SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, Minggu (25/07/2021) malam. Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini dilakukan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 95 kabupaten/kota ditetapkan menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Level 3diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.
Karenanya Pemda DIY akan mengikuti aturan-aturan baru yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersebut. Apalagi DIY masuk kategori daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 karena tren penularan Covid-19 masih tinggi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, tercatat ada tambahan 2.145 kasus baru pada Minggu ini. Sehingga total kasus Covid-19 di DIY sudah mencapai 104.778 kasus.
"DIY siap melaksanakan perpanjangan ppkm karena di diy masih level 4, apa saja yang ditentukan dan diperketat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu Malam.
Menurut Aji, ada sejumlah aturan baru yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penerapan PPKM level 4 dalam rapat bersama daerah.
Selama perpanjangan seminggu ke depan, daerah yang masuk PPKM Level 4 berlaku diperbolehkan membuka pasar biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
Untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Pemda diminta mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.
"Kita siapkan aturan terkait beberapa pelonggaran seperti pasar, mal, dan lainnya," ungkapnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk menerapkan perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut sudah bisa diberlakukan mulai Senin (26/07/2012).
"Iya sudah koordinasi dengan kabupaten/kota jadi tinggal diterapkan di lapangan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
-
Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
-
PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T
-
Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data