SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan pedagang pasar termasuk pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerangkan bahwa aktivitas berjualan akan diberi waktu jam buka-tutup selama PPKM Level 4.
"Tentu kami akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan nanti kami mengikuti," kata Haryadi ditemui wartawan saat Launching Jogja Merdeka Vaksin di Kantor Kemantren Mergangsan, Senin (26/7/2021).
Haryadi menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pusat. Namun para pedagang harus menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada.
Baca Juga: Reaksi Abang Ojol Boleh di Warteg Cuma 20 Menit: Makan Doang Cukup, Selonjoran Gimana?
"Ya mereka harus mengikuti aturan waktunya. Kan ada batas waktu berjualan sampai malam, ya kami minta itu juga dilakukan," terang dia.
Haryadi juga menyarankan agar PKL lesehan yang buka pada malam hari mempertimbangkan pelayanannya, mengingat pukul 22.00 WIB aktivitas jual-beli di wilayah Kota Jogja harus berhenti.
"Jika pedagang yang malam itu kan meminta toleransi, karena buka pukul 21.00 dan tutup pukul 22.00 WIB. Belum ada yang beli sudah harus tutup, bisa dialihkan dulu berjualan secara online, kami harap pedagang ini memahami," jelas Haryadi.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan bahwa sejak Senin (26/7/2021) pasar yang tak menjual kebutuhan pokok sudah dibuka kembali.
"Ada lima pasar yang sebelumnya ditutup sudah boleh berjualan lagi. Namun tetap kami batasi dan pasar harus tutup pukul 15.00 WIB, tapi biasanya sebelum waktu tersebut pedagang sudah pulang terlebih dahulu," jelas Yunianto.
Baca Juga: PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
Jumlah pedagang dan pembeli dalam satu pasar hanya 50 persen. Nantinya Disperindag melakukan sejumlah strategi agar tak menimbulkan kerumunan di pasar-pasar tersebut.
"Jika di Pasar Beringharjo nanti bergantian, ada yang buka dan tutup. Pasar tradisional yang buka pagi nanti hanya diperbolehkan pedagang yang memiliki los atau kios," terangnya.
Dengan begitu, kata Yunianto, pedagang luberan yang biasa berjualan di luar teritorial pasar tidak diperbolehkan membuka lapaknya.
"Seperti pedagang luberan di Pasar Sentul, Kranggan, Kotagede, Demangan dan juga Pasar Patangpuluhan tidak boleh berjualan. Kami sudah koordinasi dengan mantri (camat) untuk menjaga kapasitas pedagang 50 persen tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Lagi Gawat! Pedagang Tanah Abang Ngeluh Masyarakat Ogah Belanja
-
Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar
-
Pedagang Pasar Anggap Pemerintah Kurang Kerjaan Urus Jam Buka Warung Madura
-
Datangi Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas Borong Jualan Pedagang
-
Ditanya Soal Harga Beras Masih Mahal, Jokowi Jawab Dengan Cetus: Coba Dicek!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025