SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan pedagang pasar termasuk pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerangkan bahwa aktivitas berjualan akan diberi waktu jam buka-tutup selama PPKM Level 4.
"Tentu kami akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan nanti kami mengikuti," kata Haryadi ditemui wartawan saat Launching Jogja Merdeka Vaksin di Kantor Kemantren Mergangsan, Senin (26/7/2021).
Haryadi menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pusat. Namun para pedagang harus menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada.
Baca Juga: Reaksi Abang Ojol Boleh di Warteg Cuma 20 Menit: Makan Doang Cukup, Selonjoran Gimana?
"Ya mereka harus mengikuti aturan waktunya. Kan ada batas waktu berjualan sampai malam, ya kami minta itu juga dilakukan," terang dia.
Haryadi juga menyarankan agar PKL lesehan yang buka pada malam hari mempertimbangkan pelayanannya, mengingat pukul 22.00 WIB aktivitas jual-beli di wilayah Kota Jogja harus berhenti.
"Jika pedagang yang malam itu kan meminta toleransi, karena buka pukul 21.00 dan tutup pukul 22.00 WIB. Belum ada yang beli sudah harus tutup, bisa dialihkan dulu berjualan secara online, kami harap pedagang ini memahami," jelas Haryadi.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan bahwa sejak Senin (26/7/2021) pasar yang tak menjual kebutuhan pokok sudah dibuka kembali.
"Ada lima pasar yang sebelumnya ditutup sudah boleh berjualan lagi. Namun tetap kami batasi dan pasar harus tutup pukul 15.00 WIB, tapi biasanya sebelum waktu tersebut pedagang sudah pulang terlebih dahulu," jelas Yunianto.
Baca Juga: PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
Jumlah pedagang dan pembeli dalam satu pasar hanya 50 persen. Nantinya Disperindag melakukan sejumlah strategi agar tak menimbulkan kerumunan di pasar-pasar tersebut.
"Jika di Pasar Beringharjo nanti bergantian, ada yang buka dan tutup. Pasar tradisional yang buka pagi nanti hanya diperbolehkan pedagang yang memiliki los atau kios," terangnya.
Dengan begitu, kata Yunianto, pedagang luberan yang biasa berjualan di luar teritorial pasar tidak diperbolehkan membuka lapaknya.
"Seperti pedagang luberan di Pasar Sentul, Kranggan, Kotagede, Demangan dan juga Pasar Patangpuluhan tidak boleh berjualan. Kami sudah koordinasi dengan mantri (camat) untuk menjaga kapasitas pedagang 50 persen tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Reaksi Abang Ojol Boleh di Warteg Cuma 20 Menit: Makan Doang Cukup, Selonjoran Gimana?
-
PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
-
Ngakak Wkwkwk! 5 Meme Ketika Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Yak Dimulai dari Sekarang
-
LIVE: Peningkatan Pelaksanaan 3T Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4
-
Pemkot Makassar Akan Bagikan 100 Ribu Paket Bansos Selama PPKM Level 4
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta