SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai membuka akses masuk ke kawasan Malioboro dalam masa perpanjangan PPKM level 4 yang dimulai Senin (26/07/2021). Pedagang Kaki Lima (PKL) pun boleh mulai berdagang secara bergilit namun dengan menerapkan protokol yang ketat dan secara bergiliran.
"Ya dua tiga hari lalu kan sudah dicoba [buka akses malioboro], jadi kami berharap memberikan ruang untuk [pkl] mereka bisa jualan karena kalau di-closed (tutup-red) otomatis tidak ada orang yang kesitu. Yang jualan gak ada yang beli," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin Siang.
Menurut Sultan, dirinya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 COVD-19 di DIY sebagai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut. Dengan dibukanya kawasan Malioboro dan beberapa titik lain untuk sektor esensial, maka ekonomi DIY diharapkan bisa kembali menggeliat.
Meski ada aturan jam operasional PKL, warung makan lesehan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. Pengunjung pun bisa makan di tempat maksmal 20 menit.
"Salah satu contoh sekarang warung-warung lesehan dan lain-lainl boleh dine in tapi maksimal tiga orang di situ dan setiap org yang ada di situ itu maksimal makan 20 menit. Wareg bablas," tandasnya.
Sementara untuk sektor non esensial, lanjut Sultan, Pemda masih membatasi mobilitas masyarakat. Kegiatan pada sektor ini pun masih diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
Pemda juga masih memberlakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan. Kebijakan ini ditempuh sebagai satu-satunya cara mengurangi mobilitas orang.
Sebab sampai saat ini pengurangan mobilitas masyarakat baru turun sekitar 17 persen. Meski tak banyak mobilitas masyarakat di ruang publik, banyak diantara mereka yang masih berkerumun di lingkungan terdekat.
"Penyekatan tetap kita lakukan, karena [warga] masih dolan meski di satu kalurahan, belum berada di rumah, masih nonggo (ke tetangga-red)," imbuhnya.
Baca Juga: Mendag Tegaskan Pasar Boleh Buka Selama PPKM Level 4
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Mendag Tegaskan Pasar Boleh Buka Selama PPKM Level 4
-
Kasatpol PP Jakbar Sebut Aturan 20 Menit Makan di Tempat Bikin Pedagang Untung
-
Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
-
Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4
-
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris