SuaraJogja.id - Kabupaten Sleman masuk dalam salah satu wilayah di Indonesia, yang ditetapkan masuk dalam penerapan PPKM Level 4. Pemerintah Kabupaten Sleman sedianya mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur kegiatan masyarakat di tengah PPKM Level 4, mengiringi penerapan protokol kesehatan ketat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi menyebutkan, dalam Inbup yang merinci PPKM Level 4 itu, diatur perihal jam operasional supermarket lokal dan pasar rakyat mulai dari 02.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan kapasitas kunjungan 50%.
Untuk minimarket dan supermarket berjejaring, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan batasan kapasitas pengunjung 50%.
"Pusat grosir atau kulak bisa beroperasional sejak pukul 10.00 WIB-22.00 WIB dengan kapasitas 50%. Toko kelontong juga masih mengikuti Inbup sebelumnya," paparnya, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4
Sementara itu, untuk mal saat PPKM Level 4 ini ditutup sementara kecuali aktivitas perdagangan restoran, swalayan. Buka pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.
"Pengelola pusat belanja atau mal agar mengatur sirkulasi atau penambahan rambu, agar mudah diakses masyarakat. Restoran mal hanya terima take away dan tak diperkenankan makan di dalam mal," ungkapnya.
"Restoran harapannya tidak terima makan di tempat. Dan masyarakat tidak diperkenankan makan di dalam mal, biasanya kan di mal juga ada tempat untuk makan. Itu sudah kami sosialisasikan juga," terang Mae.
Berdasarkan surat Menteri Perdagangan, untuk pasar grosir sayur mayur di Sleman dapat beroperasi dari pukul 02.00 WIB-20.00 WIB, imbuhnya. Sedangkan apotek dan toko obat bisa beroeperasi 24 jam.
Mengetahui adanya aturan perihal operasional mal atau pusat perbelanjaan, sejumlah mal di Sleman melakukan penyesuaian operasional.
Baca Juga: Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
Public Relations Jogja City Mall (JCM) Febrianita Candra Rini Public Relations mengungkapkan, saat ini hanya tenant esensial yang beroperasional, di JCM karena pihaknya masih mengikuti aturan PPKM yang berlaku saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini