SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta agar seluruh apotek yang ada di Kota Jogja lebih disiplin menjual obat saat situasi pandemi Covid-19. Sebab, obat-obat yang seharusnya didapatkan dengan resep dokter atau berlogo merah mudah didapat secara bebas.
"Saya minta, semua apotek di wilayah Kota Jogja tidak menjual obat yang dibutuhkan orang terinfeksi Covid-19 secara bebas. Begitupun obat-obat yang harus melalui resep dokter," kata Haryadi ditemui wartawan saat Peluncuran Jogja Merdeka Vaksin di Kantor Kemantren Mergangsan, Senin (26/7/2021).
Haryadi menjelaskan, aturan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri (isoman) di rumah, sehingga warga juga harus mengantongi resep dokter ketika ingin menebus obat tersebut.
"Artinya kami ingin mendisiplinkan kembali, kami akan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal ini dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) karena masih banyak ditemukan apotek menjual obat kepada warga tanpa resep dokter yang dianjurkan," jelas dia.
Baca Juga: Targetkan Vaksinasi Rampung 17 Agustus, Pemkot Dorong Pemuda Jogja Jadi Relawan Vaksinasi
Haryadi mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mengontrol ketersediaan obat yang ada di wilayah Jogja. Sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan obat saat menjalani pemulihan dari Covid-19 bisa terpenuhi.
"Jadi ini juga untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan obat-obatan untuk kesehatan. Memang warga boleh self medicine, atau menyiapkan obat untuk kesehatannya. Tapi tentu obat yang untuk Covid-19 ini harus ada resep dokternya," kata Haryadi.
Ia mengatakan penggunaan obat antara masyarakat dan yang dibutuhkan rumah sakit ini harus sinkron. Dengan demikian kebutuhan obat tercukupi di Kota Jogja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan bahwa Surat Edaran terhadap pembelian obat dengan resep dokter di apotek atau toko obat akan segera disebar. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan BPOM yang mengawasi peredaran obat-obatan.
"Jadi SE nanti untuk mengingatkan lagi. Sebelumnya masyarakat dan apotek bisa mendapatkan dan menjual secara bebas, saat ini kami disiplinkan kembali," ujar Emma.
Baca Juga: Kondisi Tak Biasa, Hotline TRC BPBD DIY Terima Banyak Telepon Emergensi Sore hingga Malam
Ia menambahkan, obat-obatan yang memiliki logo merah merupakan obat yang harus memiliki resep dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal